Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri setelah DPR menyetujui usulan tersebut pada Kamis ini. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR setelah Komisi III menyelesaikan pembahasan usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri baru dari Presiden.
Dalam rapat yang sama, DPR menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo secara resmi pula. Pergantian tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirim surat usulan pada 30 September 2026 kepada pimpinan DPR RI secara resmi.
Pemberhentian Listyo Sigit dilakukan melalui mekanisme kelembagaan setelah DPR menerima Surat Presiden mengenai usulan pergantian jabatan Kapolri tersebut secara resmi. Surat Presiden bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 menjadi dasar pembahasan Komisi III DPR dalam proses pergantian jabatan.
Listyo Sigit sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021 dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia selama lebih dari lima tahun. Setelah pemberhentian tersebut disetujui DPR, proses pergantian berlanjut dengan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Disetujui Oleh DPR

Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri pada Kamis ini. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR menyelesaikan pembahasan usulan pemberhentian serta pengangkatan calon Kapolri baru dari Presiden Republik Indonesia.
Dalam rapat yang sama, DPR menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo secara resmi pada hari. Persetujuan tersebut mengikuti hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR terhadap Suyudi sebelum rapat paripurna resmi digelar.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna yang membahas laporan Komisi III mengenai pergantian jabatan Kapolri tersebut secara resmi. Setelah persetujuan diberikan, Suyudi ditetapkan sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo melalui mekanisme kelembagaan DPR RI.
Usulan pergantian Kapolri sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui surat kepada pimpinan DPR RI pada 30 September 2026 secara resmi. Surat tersebut menjadi dasar Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Pengganti Sigit
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto resmi menjadi pengganti Listyo Sigit setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kapolri di Istana Negara. Pelantikan tersebut berlangsung Kamis, 1 Oktober 2026, setelah DPR RI menyetujui pengangkatan Suyudi dalam rapat paripurna pada hari yang sama.
Sebelumnya, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN sebelum ditetapkan menjadi calon Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto secara resmi. Ia sebelumnya juga pernah menjabat Kapolda Banten setelah memiliki pengalaman panjang dalam bidang reserse dan posisi kepolisian lainnya di Indonesia.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi menyampaikan visi Polri Bersama Masyarakat sebagai arah kepemimpinannya mendatang nanti. Ia juga menyatakan komitmen memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan masukan terhadap kinerja kepolisian nasional tersebut.
Pergantian kepemimpinan ini menandai awal baru bagi Polri setelah Listyo Sigit menyelesaikan masa tugasnya sebagai Kapolri sejak Januari 2021 lalu. Suyudi kini menjalankan tugas baru tersebut dengan visi Polri Bersama Masyarakat yang disampaikannya dalam uji kelayakan DPR sebelumnya secara resmi.
Visi-Misi Suyudi
Komjen Suyudi Ario Seto mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinan dan transformasi Polri yang menempatkan masyarakat sebagai pusat. Dalam uji kelayakan, Suyudi menyatakan perubahan harus dimulai dari pimpinan melalui keteladanan, kerja lapangan, serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat luas.
Enam program prioritas tersebut mencakup penguatan kelembagaan, transformasi operasional, penguatan pelayanan publik, digitalisasi, penegakan hukum, dan penguatan kemitraan bersama masyarakat. Agenda 100 hari pertama mencakup evaluasi kelembagaan, peninjauan perkara dan pengaduan masyarakat, serta langkah pembenahan internal untuk mendukung transformasi Polri.
Tanggapan Sigit
Listyo Sigit Prabowo menyampaikan tanggapan setelah DPR menyetujui pemberhentiannya dengan hormat dari jabatan Kapolri pada Kamis 1 Oktober 2026 secara. Ia mengucapkan selamat kepada Komjen Suyudi Ario Seto yang menggantikannya dan mendoakan agar mampu menjalankan amanah sebagai Kapolri dengan baik.
Sigit mengatakan dirinya mengenal baik Suyudi dan mengetahui integritas serta kinerjanya selama bertugas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut. Ia berharap Suyudi dapat melanjutkan program-program Polri yang telah berjalan serta menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia ke depan.
Selain menyampaikan ucapan selamat kepada penggantinya, Sigit juga mengungkapkan bahwa dirinya akan menjalankan tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ia menyebut penunjukan tersebut sebagai kehormatan sekaligus kesempatan untuk memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara melalui tugas barunya tersebut.
Setelah pergantian jabatan berlangsung, Sigit terlihat hadir di Istana Kepresidenan bersama pejabat dalam rangkaian agenda pelantikan pejabat negara hari ini. Kehadirannya menandai transisi tugas dari kepemimpinan Polri menuju peran baru di lingkungan pemerintahan setelah masa pengabdiannya sebagai Kapolri berakhir resmi.
Baca Juga: Kabar Duka Guruh Soekarnoputra Meninggal di Usia 73 Tahun

