Penangkapan Arif atas kasus penyuapan

Terkait kasus suap pada Januari 2021-Maret 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammaf Arif Nuryanta sebagai tersangka. Dugaan kasus suap ini terkait putusan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), serta turunan industri kelapa sawit Indonesia.

Arif diduga telah menerima uang suap hingga Rp 60 miliar karena memberikan putusan Onslag yang lepas terhadap terdakwa 3 group. Tiga nama korporasi yang ikut terseret dalam dugaan kasus suap ini adalah Musim Mas Group, PT Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.

Dari data yang tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola oleh KPK, Arif memiliki kekayaan sebesar Rp 3.168.401.351. Kejagung juga berhasil menyita bukti berupa alat elektronik dan uang dengan total Rp 2.1 miliar yang diduga menjadi uang suap.

Penggeledahan kediaman Arif dilakukan pada tanggal 11-12 April 2025, baik rumahnya yang berada di Jakarta maupun yang diluar Jakarta. Selain menyita bukti uang tunai, Kejagung juga menyita 4 buah mobil mewah dalam kasus suap ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kasus KM 50

Mantan PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan IV/C. Ia tercatat pernah menempuh pendidikan hingga tingkat S2, lalu dilantik oleh Pengadilan Tinggi sebagai PN Jaksel, Rabu, 6 November 2024.

Arif sendiri pernah menjadi sorotan publik, ketika ia melepaskan 2 tersangka penembak Laskar FPI, yang dikenal dengan peristiwa KM 50. Dalam sidang tersebut, ia membenarkan kedua terdakwa bersalah, namun setelah dilakukan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan, ia membebaskan kedua terdakwa pada 18 Maret 2022.

Gugatan yang dilayangkan kepada kedua terdakwa adalah tindakan melawan hukum dengan menghilangkan nyawa orang lain, dalam mobil Xenia milik polisi. Tindakan pidana tersebut dilakukan pada 7 Desember 2020, sebagaimana telah diatur pada Pasal 338 KUHP, dan masuk dakwaan primer Jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, MH menyebutkan seluruh unsur dakwaan primer jaksa terbukti, namun perbuatan tersebut adalah upaya untuk melakukan pembelaan diri. Karena itu, kedua polisi yang terlibat dalam penembakan tersebut tidak dapat dihukum dan akan dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang diberikan.

Kasus Pidana Suap

Arif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara bergulir atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Tim Penyidik Kejagung menduga adanya kasus penerimaan uang suap dalam putusan PN Tipikor Jakpus, dalam kasus ekspor Crude Palm Oil.

Dalam kasus suap gratifikasi ekspor CPO ini menyeret 3 raksasa sawit Indonesia, yaitu Musim Mas Group, Permata Hijau Group dan Wilmar Group. Selain Arif, Kejagung juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu seorang Advokat (AR), Panitera Muda PErdata Jakut (WG), dan Kuasa Hukum Korporasi (MS).

Direktur Penyidik (Didik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menetapkan ke-4 tersangka di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Kejagung menetapkan ke-4 tersangka setelah menemukan bukti kuat kasus pidana suap dan gratifikasi dalam konfrensi pers pada (12/04/2025).

Ke-4 tersangka diduga terlibat dalam mengatur perkara yang menyeret nama ketiga perusahaan tersebut, agar mendapatkan putusan lepas dari tuntutan JPU. Dalam kasus pidana suap ini, Arif diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk memfasilitasi ekspor CPO kepada 3 perusahaan.

Temuan Barang  Bukti

Sitaan Mobil mewah kasus penyuapan

Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan bahwa Kejagung telah menyita barang bukti berupa uang tunai dari berupa Valas dan mobil mewah. Abdul Qohar menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan setelah penggeledahan yang dilakukan pada 11-12 April 2025, di lima tempat yang berbeda.

Penggeledahan pertama dilakukan pada rumah tersangka yang berinisial WG, selaku Panitia Muda Perdata PN di Villa Gading Indah Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 10.804.000, 5700 USD, 40.000 Dolar Singapura, dan 200 Yuan.

Selain itu, didalam mobil tersangka WG, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai berupa 3.400 Dolar Singapura, 600 USD, dan Rp 11.100.000. Tim penyidik juga menyita uang tunai Rp 136.950.000 dan 1 mobil Ferarri Spider, 1 mobil Nissan GT-R serta 1 mobil Mercedes Benz, dari rumah tersangka AR selaku Advokat.

Sementara itu, dari kediaman Arif selaku Ketua PN, penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang disimpan dalam sebuah amplop ditas miliknya. Dalam sebuah amplop ditemukan 65 lembar uang pecahan 1.000 Dolar Singapura, serta amplop lainnya berisi 72 lembar pecahan 100 USD.

Isi Dompet Arif

Barang bukti lain ditemukan oleh tim penyidik Kejagung, di dalam dompet milik Arif yang berisi 23 lembar uang 100 USD. Selain itu, Kejagung juga berhasil mengamankan uang dalam bentuk Singapore Dolar (SGD) dan Malaysia Ringgit (MYR) dari dompet Arif.

Baca Juga: Guru di SD Bunda Maria Depok Lecehkan Belasan Siswi