Biaya pendidikan SD-SMP swasta di gratiskan

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan untuk menggratifikasi biaya pendidikan dasar, baik swasta maupun negeri di tingkat SD, SMP, atau sederajat. Keputusan gratifikasi ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dari surat putusan No 3/PUU-XXII/2025 di MK RI, pada Selasa (27/05/2025).

Putusan MK berbunyi “Pemerintah dan pemerintah daerah akan menjamin wajib belajar diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar tanpa ada biasa apapun”. Gratifikasi akan diselenggarakan oleh pemerintah (negeri), maupun kelompok yang menyelenggarakan pendidikan dasar untuk mendapatkan keuntungan dan diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Keputusan untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar ini, dianggap sebagai tanggung jawab negara untuk memenuhi hak atas ekonomi, sosial, dan budaya. Meski dianggap sebagai tanggung jawab negara atas hak pendidikan bagi anak di Indonesia, rencana ini akan dilakukan secara bertahap, sesuai kemampuan negara.

DPR RI akan memasukkan putusan MK dalam Revisi UU No 20 Tahun 2003, terkait gratifikasi pendidikan SD-SM negeri dan swasta. Program gratifikasi biaya pendidikan ini ditujukan untuk siswa dari ekonomi rendah di Indonesia agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

Putusan MK akan Dikaji Ulang

Tanggapan Wamendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengan (Medikdasmen), Abdul Mu’ti, belum memberikan keterangan apapun terkait keputusan MK untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar. MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di Indonesia, menanggapi hal tersebut, MK mengkaji ulang keputusan untuk gratifikasi pendidikan swasta.

Pada sebuah kesempatan, Abdul sempat diberikan pertanyaan terkait anggaran negara untuk melaksanakan program ini, namun ia tidak memberikan komentar apapun. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza UI Haq, menjelaskan bahwa jajaran Kementerian Pendidikan masih mengkaji putusan MK.

Ia menjelaskan, pihaknya akan kembali mengkaji keputusan MK secara internal, sambil menunggu instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait program ini. Mendikdasmen hingga saat ini masih belum mendapatkan salinan resmi dari surat putusan MK, sehingga masih belum bisa memutuskan langkah selanjutnya.

MK sebelumnya mewajibkan negara untuk menggratiskan biaya wajib belajar selama sembilan tahun, baik disekolah negeri maupun pada sekolah swasta. Hakim MK mengetuk palu atas putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/05/2025).

Daya Tampung Siswa Terbatas

Dalam kondisi tertentu, ada siswa yang terpaksa memilih sekolah karena terbatasnya akses dan daya tampung dari sekolah negeri di Indonesia. Dalam Pasal 34 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003, jenjang pendidikan dasar minimal sembilan tahun tidak akan dipungut biaya.

Undang-undang tersebut berisi tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas) yang menyebabkan multitafsir dan adanya tindakan diskriminatif bagi beberapa siswa di Indonesia. Perlakuan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945, karena menyebabkan kesenjangan bagi siswa sekolah swasta.

Dengan terbentuknya kondisi diskriminatif ini, MK mewajibkan negara untuk memastikan tidak ada peserta didik yang akan terhambat dalam proses pembelajaran. Kekhawatiran MK ini berdasarkan beberapa faktor seperti kondisi ekonomi yang berbeda pada tiap keluarga, serta sarana pendidikan dasar yang terbatas.

Sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, konstitusi tidak memberikan batasan untuk jenjang pendidikan yang dibiayai negara. Negara diwajibkan untuk membiayai pendidikan dasar bagi seluruh anak di Indonesia, agar bisa melaksanakan kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar yang memadai.

Tidak Sesuai Kewajiban Negara

Menurut MK, kondisi kurangnya akses sekolah negeri, memaksa siswa untuk masuk ke sekolah swasta dengan menanggung beban biaya yang besar. Kondisi ini dianggap tidak sesuai dengan kewajiban negara yang menjamin peserta sekolah dasar di Indonesia tidak akan dipungut biaya tambahan.

Alokasi Anggaran Pendidikan di Utamakan

Agar program ini bisa terealisasikan, MK meminta agar negara memfokuskan serta mengutamakan pembagian anggaran untuk dialokasi ke bidang pendidikan dasar.Anggaran yang dialokasikan juga harus diberikan kepada penyelenggara sekolah swasta, untuk mempertimbangkan berbagai faktor kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah swasta.

Pada gagasan ini, peserta didik dan orang tua secara sadar memahami konsekuensi biaya tinggi ketika memutuskan untuk bersekolah di sekolah swasta. Enny menyebut, bantuan pendidikan ini akan diberikan untuk memenuhi kepentingan peserta didik yang memutuskan untuk bersekolah di sekolah swasta juga.

Namun bantuan ini hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang dibuat. Jika seluruh syaratnya sudah terpenuhi, negara menjamin bahwa sekolah swasta yang mendapatkan bantuan pendidikan berupa gratifikasi biaya pendidikan ini, bisa dikelola dengan baik.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan yang panjang, MK dalam amar putusannya, akan mengubah norma frasa pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Permohonan untuk uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil yang bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama dengan ibu rumah tangga.

Baca Juga: Peluncuran Aplikasi yang Merdekakan Proses Belajar Mengajar