Desain tanpa judul (61)

Artis kontroversial Nikita Mirzani (NM) kembali terjerat dengan masalah hukum, atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dan asistennya yang berinisial IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pemerasan terhadap dokter sekaligus bos kosmetik, Reza Gladys.

Dugaan dari kasus pemerasan ini muncul setelah unggahan di media sosial Nikita yang sering sekali melontarkan cibiran kepada Reza Gladys. Karena merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Nikita dan asistennya IM, Reza Gladys melaporkan tindakan ini kepada pihak kepolisian.

Nikita dan asistennya menjalani penyelidikan untuk dimintai keterangan atas dugaan dari kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilayangkan kepada mereka. Kabar ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam.

Bahkan saat ini Nikita beserta asistenya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan yang dilakukan kepada dokter Reza Gladys. Berikut ini kronologi dari penetapan status tersangka kepada Nikita Mirzani dan asistennya, menjadi tersangka pemerasan setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Diduga Melakukan Pemerasan

Kasus ini bermula saat NM melakukan siaran langsung diakun Tiktok miliknya, dengan menjelek-jelekkan nama Reza Gladys serta produk kosmetik miliknya. Reza Gladys juga sempat menjelaskan kepada pihak kepolisian, bahwa ia sudah berusaha untuk bertemu dengan Nikita untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan.

Reza Gladys menyebutkan pada 13 November 2024, ia mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan pesan lewat Whatsapp dengan niat bersilahturami. Namun pada saat itu tidak mendapatkan jawaban yang diharapakan, Nikita justru meminta uang Rp 5 miliar sebagai uang penutup mulut.

Apabila Reza Gladys tidak memberikan uang yang diminta, Nikita mengancam dirinya akan buka suara mengenai produk miliknya menggunakan media sosialnya. Pada saat itu, Reza Gladys merasa teracam bahkan ia mengaku mentransferkan uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening Nikita Mirzani.

Reza mengaku mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening Nikita, beberapa hari setelah ia diancam pada 15 November 2024. Karena merasa dirinya telah diperas oleh Nikita Mirzani, Reza Gladys memilih untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, untuk mendapatkan keadilan.

Bantahan Kuasa Hukum Nikita

Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, membantah tudingan yang dilayangkan kepada kliennya tentang pemerasan dan pengancaman. Ia menjelaskan Nikita tidak melakukan pemerasan, bahkan ia mengklaim bahwa komunikasi yang dilakukan oleh Reza dan Nikita dimulai oleh pihak Reza.

Ia juga menegaskan, bahwa Reza meminta bantuan untuk me-review produk skincare miliknya dan sesuai dengan kontrak yang ada. Pihak Nikita juga mengaku memiliki bukti yang mendukung klaim yang disebutkan oleh Fachmi.

Laporan Reza Gladys

Reza Gladys melayangkan laporan untuk menuntut Nikita Mirzani atas tindakan yang dilakukannya, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Ia melaporkan Nikita dengan dugaan aksi pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita kepada dirinya.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 buah flasdisk, tangkapan layar percakapan via WA, print out bukti transfer, serta salinan kwitansi pembayaran. Saat ini laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani sedang didalami oleh pihak kepolisian, dan akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Total saksi yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik berjumlah 15 orang, termasuk juga manager dari Nikita Mirzani, Mail Syahputra. Pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Nikita Mirzani atas kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys kepadanya harus ditunda akan dijadwalkan ulang.

Hal ini karena ia mengajukan penundaan pemeriksaa kepada dirinya, dengan alasan untuk keperluan kerja yang peting dan tidak dapat ditinggalkan. Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya pada 19 Februari 2025, dan disetujui oleh Kombes Pol Ade Ary, untuk menjadwal ulang pemanggilan pada 3 Maret 2025.

Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Nikita Terjerat Pemerasan

 

Untuk saat ini Nikita Mirzani dan asistennya, IM, akan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. “Iya betul, Sdri NM, dan Sdr IM, sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas usulan penyidik Ditreskrimsus Polda metro jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ucap Ade.

Pihak kepolisian mengambil keputusan tersebut mengikuti gelar perkara dan laporan dari Reza Gladys, yang melaporkan kasus pemerasan ini kepihak kepolisian. Untuk hukuman yang akan dijatuhkan kepada Nikita Mirzani, saat ini masih belum dapat ditentukan sebelum ia menjalani penyelidikan pada 3 Maret mendatang.

Namun dalam kasus ini, Nikita Mirzani mungkin akan menghadapi ancaman hukuman yang cukup serius atas tindakan yang dilakukannya. Ia dilaporkan dengan 3 pasal, termasuk juga kasus pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika ia memang benar terbukti bersalah, ia dapat diberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun, karena kasus TPPU yang dilayangkan kepadanya. “Untuk kasus TPPU ini, sebagaimana sudah diatur pada pasal , pasal 4, UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ucap Ade Ary.