AKBP Fajar menggunakan baju tahanan

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pencabulan anak dibawah umur karena sedang dalam pengaruh narkoba. Perwira menengah kepolisian itu menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3/2025) pagi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dari kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba dengan mengikuti pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kejahatan yang dilakukannya membuat Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar diduga telah melanggar kode etik berat, dan akan dikenakan pasal berlapis.

Anggota DPR RI Komisi VIII fraksi PDIP mendesak polri tidak hanya memproses etik AKBP Fajar dengan pemecatan secara tidak hormat. Anggota DPR RI tersebut juga menyebutkan AKBP Fajar layak untuk dijatuhkan hukuman mati jika merujuk dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, didesak untuk lebih transparan ke publik dalam menjalankan sidang kode etik terhadap AKBP Fajar. Kasus yang menjerat Eks Kapolres Ngada ini sudah menjadi isu internasional, dan bukan hanya sekedar kejahatan yang menjadi isu nasional.

Jalannya Sidang

Sidang Etik AKBP Fajar

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam mengatakan, sidang etik kepada Fajar akan dilakukan pada Senin (17/3/2025) pukul 09:00 WIB. Ia akan disidang dengan status sebagai tersangka dari kasus pencabulan anak dibawah umur dan kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengkonsumsi narkoba.

Sidang etik ini akan dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), akan melihat jalannya sidang etik ini sebagai pengawas dari lembaga eksternal untuk memantau persidangan.

“Jadwal sidangnya sudah ditetapkan pagi ini, kami datang untuk mengawasi secara langsung proses persidangan yang diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri. Anatomi konstruksi peristiwanya untuk sejauh ini sudah cukup lumayan dengan mengikuti ketentuan persidangan,” Ungkap Anam, Senin (17/3/2025).

Anam juga menyampaikan, sidang etik ini dilakukan hari ini untuk mengungkap kasus-kasus lain yang mungkin telah dilakukan oleh AKBP Fajar. Misalnya, hubungan perwira polisi menengah yang cabul itu dengan mafia dari jaringan internasional, maupun jaringan lokal di tempat dia bertugas akan diuraikan.

Dikenakan Pasal Berlapis

Dengan berbagai kejahatan yang sudah dilakukan AKBP Fajar, ia sudah melanggar kode etik berat, ia juga akan dikenakan pasal berlapis. Secara etik, Fajar sudah melanggar pasal 13 Ayat 1 PP RI mengenai pemberhentian anggota polri.

Ia juga sudah melanggar Pasal 8 Huruf C angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 8 Huruf D. Untuk kasus pidananya, Fajar melanggar Pasal 6 huruf C, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b.

Fajar juga termasuk melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i UU TPKS.Terakhir, Fajar akan dikenakan Pasal 25 ayat (1) Juncto, Pasal 27 ayat (1) mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Komnas Ham Mendesak Pemberian Sanksi Ganda

Koordinator Subkomisi Penegakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Uli Parulian Sihombing, menanggapi kasus asusila yang dilakukan terhadap anak dibawah umur. Ia mendesak agar Eks Kapolres Ngada itu dikenai sanksi etik ganda, atas kasus dugaan penyalahgunaan bahan narkoba dan pencabulan anak.

“Penegakan hukum harus adil dan transparan sangat perlu dalam pemberian sanksi etik dan pidana yang dilakukan Kapolres Non-aktif Ngada,” tegas Uli. Komnas Ham meminta perlindungan kepada para saksi dan korban, serta pemulihan mental bagi korban melalui layanan Psikologi, restitusi, dan kompensasi.

Ia juga menekankan petingnya untuk melakukan tindakan pencegahan agar dimasa depan, kasus serupa tidak terulang kembali, khususnya di lingkungan kepolisian. Tindakan pelanggaran asusila yang telah dilakukan oleh perwira menengah kepolisian, AKBP Fajar, dinilai sudah merusak citra kepolisian di mata masyarakat.

Uli menambahkan, untuk menjaga citra kepolisian RI, lingkungan kepolisian wajib melakukan uji narkoba secara rutin dan assesmen psikologi secara berkala. Ia memandang anak-anak sebagai salah satu korban yang sangat rentan mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual, yang dilindungi Peraturan Perundang-undangan.

Layak Diberikan Hukuman Mati

Menanggapi Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak dibawah umur, Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gatina, menilai AKBP Fajar layak dijatuhi hukuman mati. Ketua Kelompok Fraksi PDIP komisi VIII menganggap, tindakan yang dilakukan Eks Kapolres ngada dengan melakukan kekerasan terhadap anak sangat bejat.

Ia juga menambahkan, bahkan saat melakukannya AKBP Fajar dengan sengaja merekam dan membagikan video tersebut hingga tersebar luas didunia maya. Tidak hanya itu saja, bahkan AKBP Fajar secara aktif menyalahgunakan bahan Narkoba, dengan hasil pemeriksaan positif menggunakan narkotika berjenis sabu-sabu.

“Bila di Juncto, maka serendahnya hukuman yang bisa diberikan selama 20 tahun, tapi karena bejatnya, saya kira hukuman mati pantas,” ungkap Selly. Jika Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan, Selly mengungkapkan Fajar dapat dijatuhkan sanksi hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 miliar.

Hukuman mati layak diberikan kepada AKBP Fajar jika merujuk ke UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS, serta UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selly juga mengharapkan, pengungkapan kasus Kapolrtes Ngada ini sebagai momentum pemerintah untuk lebih memperkuat sistem perlindungan terhadap anak di Indonesia.

Baca Juga: Ahok Kaget dengan Temuan Kejagung Saat Penuhi Panggilan