Media sosial kembali dibuat gempar dengan sebuah insiden tragis yang menyebabkan seorang balita berumur 4 tahun meninggal dunia setelah tertabrak mobil polisi. Insiden tersebut langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan kendaraan yang digunakan untuk dinas kepolisian dan sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
Kejadian itu terjadi di kawasan permukiman warga ketika korban berada di sekitar lokasi sebelum akhirnya mengalami kecelakaan yang berakibat fatal. Petugas kepolisian bersama tim medis yang mendapatkan informasi segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan evakuasi serta penanganan awal terhadap korban.
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa pelaku dan saksi di lokasi serta rekaman kamera pengawas. Seluruh fakta yang berkaitan dengan insiden tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses investigasi resmi untuk menetapkan status hukum pelaku.
Kasus tersebut mendapatkan perhatian masyarakat yang berharap penanganan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi keluarga korban. Pihak kepolisian juga telah mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi serta tidak menyebarkan informasi yang kebenarannya tidak bisa dipertanggung-jawabkan.
Kronologi Polisi Tabrak Balita
Peristiwa mengenaskan yang melibatkan kendaraan dinas kepolisian terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Jalan Ahmad Yani Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Insiden tersebut langsung menjadi perhatian publik setelah korban yang merupakan seorang balita berumur 4 tahun dinyatakan meninggal dunia di TKP.
Berdasarkan informasi yang berdar, kendaraan yang dikemudikan Ipda MA terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang membawa korban di lokasi kejadian. Balita berinisial GN kemudian dievakuasi menuju fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Peristiwa tersebut semakin menarik perhatian karena pengemudi kendaraan dinas tersebut disebut sempat mencoba untuk meninggalkan lokasi kejadian setelah kecelakaan berlangsung. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang bersangkutan serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Bone menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga memastikan seluruh fakta akan diungkap secara profesional serta transparan sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sempat Mencoba Melarikan Diri
Berdasarkan informasi yang beredar, pengemudi mobil dinas kepolisian disebut sempat meninggalkan lokasi kejadian usai kecelakaan yang menewaskan seorang balita terjadi. Dugaan tersebut langsung perhatian pengguna media sosial dan masyarakat dan kini masih didalami melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.
Pihak kepolisian menyatakan seluruh rangkaian peristiwa termasuk dugaan upaya meninggalkan lokasi sedang diperiksa melalui keterangan saksi yang dikumpulkan selama penyelidkan. Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku secara profesional.
Tanggapan Pihak Kepolisian Bone

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama membenarkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum berinisial MA berpangkat Ipda. Insiden tersebut berlangsung di Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang pada Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut AKP Riyanda, setelah menerima laporan petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti yang ditemukan. Pihak kepolisian juga sudah memeriksa kendaraan yang terlibat dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
AKP Riyanda menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa membedakan status pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Seluruh proses penyelidikan sampai saat ini terus berjalan guna memastikan kronologi kejadian serta dugaan adanya pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Pihak kepolisian juga memastikan pemeriksaan terhadap Ipda MA dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelidikan. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum maupun tindakan disiplin apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Terobos Lampu Merah
Kasus kecelakaan yang melibatkan Ipda MA diduga karena kendaraan yang ia kemudikan menerobos lampu merah sebelum terjadi tabrakan di Watampone. Dugaan tersebut beredar luas di media sosial setelah sejumlah saksi menyampaikan keterangan tersebut kepada pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan.
Di sisi lain, pihak kepolisian membantah tudingan tersebut dengan menyatakan kecelakaan dipicu oleh kondisi rem kendaraan yang diduga mengalami kendala. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian kejadian.
Kasat Lantas Polres Bone menjelaskan penyelidikan masih berlangsung sehingga penyebab pasti kecelakaan belum dapat disimpulkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Polisi masih memeriksa keterangan saksi, kondisi kendaraan, hasil olah tempat kejadian perkara, serta bukti lain yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh hasil pemeriksaan teknis, termasuk dugaan rem blong maupun isu pelanggaran lalu lintas akan diuji melalui proses investigasi. Kesimpulan resmi baru akan disampaikan oleh pihak berwenang setelah seluruh fakta dan barang bukti berhasil dianalisis secara menyeluruh.
Baca Juga: Viral! Kebakaran Kapal Mutiara Sentosa di Perairan Madura

