Anggota Komisi III DPR RI, fraksi Partai PKB, Hasbillah Ilyas, menilai Indonesia masih belum siap untuk membuka casino karena berbagai kondisi. Berbagai pertimbangan dilakukan berdasarkan kondisi dari masyarakat Indonesia itu sendiri, karena dinilai masih belum siap untuk menghadapi hal seperti ini.
Legalisasi pembangunan Kasino di Indonesia diperkirakan akan mendapatkan banyak rintangan, sehingga untuk saat ini Indonesia masih belum siap untuk menghadapinya. Meskipun legalisasi casino di Indonesia bisa membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, hal tersebut tidak sebanding dengan dampak negatifnya.
Selain menghadapi tantangan nyata dari kondisi Indonesia yang belum memungkinkan pembangunan casino, ada juga permasalahan pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku. Selain melegalisasi pembangunan casino, Indonesia disebutkan masih memiliki banyak program-program menguntungkan yang dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri dengan sangat pesat.
Meskipun rencana untuk mendirikan casino ini ditolak oleh banyak pihak, beberapa pengamat ekonomi terkenal di Indonesia juga ada yang mendukungnya. Salah satu pengamat ekonomi tersebut adalah Benixx, ia sangat mendukung legalisasi ini karena bisa membantu Indonesia untuk membayar hutang negara.
Penolakan Anggota DPR
Melalui sebuah acara diskusi publik, masalah legalitas casino di Indonesia menjadi salah satu pembahasan dengan beberapa pakar ternama di Indonesia. Hasbillah Ilyas menyampaikan pendapatnya, jika saat ini Indonesia memaksa untuk membuka sebuah casino, Kondisi dari negara Indonesia itu sendiri masih belum mendukung.
Hal tersebut ia sampaikan pada sebuah acara yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jakarta, pada Sabtu (7/6/2025). Hasbillah menyebutkan, masyarakat Indonesia saat ini masih belum memiliki wawasan yang cukup untuk mengelola keuangan serta menahan diri untuk berjudi.
Apabila Indonesia memberikan izin untuk membuka casino, masyarakat akan mudah terombang-ambing, meskipun negara Indonesia tidak termasuk kedalam negara Islam sepenuhnya. Meskipun Indonesia mengakui 6 agama secara resmi, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga ada beberapa hukum Islam yang menolak adanya perjudian.
Pemahaman masyarakat Indonesia tentang agama sendiri masih belum cukup, jika dibandingkan dengan negara seperti Arab dan Bahrain meski mengizinkan perjudian. Pemerintah diharapkan bisa memikirkan cara lain untuk meningkatkan pendapatan negara, tanpa harus merusak dasar-dasar pemahaman atau kepercayaan dari warganya sendiri.
Tidak Sesuai Hukum
Usulan untuk melegalkan casino sebagai objekan pendapatan baru di Indonesia, mendapatkan kritikan dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Usulan yang sempat disampaikan oleh seorang anggota dari DPR pada Rapat Komisi XI, sekarang menjadi pembahasan serius dalam pembicaraan publik.
Meski usulan ini sudah diklarifikasi oleh pengusul bukan keputusan resmi dari Komisi XI DPR, menilai hal ini masih harus dikoreksi. Pengkoreksian harus dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan MK yang pernah menolak usulan serupa, di lembaga pengadilan dengan keputusan final dan mengikat.
UUD NRI 1945 sebagai konstitusi berdasarkan hukum dan berlandaskan Ketuhanan yang Maha Esa, seperti yang tertulis dalam dasar negara Pancasila. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945, serta ada juga nilai-nilai keagamaan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa segala jenis perjudian termasuk juga casino maupun perjudian online tidak diterima karena bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional. Pembukaan sektor perjudian di Indonesia sangat tidak mungkin dilakukan, karena banyaknya rintangan yang harus dihadapi serta bisa memunculkan stigma negatif.
Keputusan MK
MK sebelumnya pernah mengambil keputusan untuk menolak usulan agar perjudian di Indonesia bisa dilegalkan dengan menguji materi dari Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Selain melalui uji materi KUHP, MK juga menolak permohonan revisi UU No 7 Tahun 1974, yang mengatur tentang pemberantasan judi.
MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut secara tegas, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai moral yang berlaku dan ajaran agama. Keputusan MK untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum itu sudah diakui oleh konstitusi yang berlaku di negara Indonesia.
Alasan MK untuk menolak perjudian di Indonesia tertulis dalam Putusan MK No 21/PUU-VIII/2010 yang diresmikan pada tahun 2011. Putusan tersebut berisi dua alasan yang menyebabkan MK melakukan penolakan tegas dalam memberikan izin pembukaan casino di negara Indonesia.
Alasan pertama, karena perjudian sudah dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tidak baik, menurut nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat itu sendiri. Alasan kedua, meski perjudian bisa mendatangkan omset yang besar bagi negara, tidak berarti Indonesia wajib melegalkannya, karena masih ada cara lain dalam meningkatkan perekonomian.
Indonesia Negara Hukum
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki aturannya sendiri dalam menjaga nilai-nilai kemasyarakatan dan wajib ditaati oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Negara sudah menetapkan peraturan yang berbeda dengan negara-negara lain yang memberikan izin pembukaan casino, dengan melarang keras segala bentuk perjudian.
Untuk mendatangkan keuntungan, Indonesia masih memiliki banyak cara legal yang tidak melanggar hukum dan konstitusional, sehingga mudah diterima oleh masyarakat. Misalnya saja dengan kesuksesan dari Danantara, atau mendukung ekonomi syariah yang sudah diakui secara resmi oleh sistem hukum yang berlaku.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen Periode Juni 2025