Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kalrifikasi terkait idenya untuk menerapkan tarif bagi kapal yang berlayar di Selat Malaka. Langkah tersebut diambil oleh Purbaya setelah wacananya untuk mengajak Singapura dan Malaysia untuk menerapkan tarif di Selat Malaka memicu berbagai spekulasi publik.
Ide Purbaya tersebut menjadi perhatian banyak pihak karena gagasan tersebut dianggap berpotensi membawa dampak besar pada lalu lintas perdagangan internasional. Kekhawatiran akan ada gangguan perdagangan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Selat Malaka merupakan salah satu jalur perairan tersibuk di dunia.
Setelah gagasannya mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak, Purbaya memberikan penjelasan untuk meluruskan persepsi salah yang berkembang pesat di masyarakat. Dalam penjelasan singkatnya, Purbaya menyatakan bahwa gagasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kebijakan resmi atau rencana yang sedang disusun oleh pemerintah.
Purbaya bahkan sempat menjelaskan jika sampai saat ini masih belum ada pembahasan yang pasti terkait penerapan tarif bag kapal di Selat Malaka. Ia bahkan menegaskan bahwa gagasannya tersebut tidak ia sampaikan ke publik dengan kontek serius dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara sepihak.
Mengikuti Hukum Laut Internasional
Terkait gagasannya untuk menerapkan tarif bagi kapal yang berlayar di Selat Malaka, Purbaya menekankan bahwa Indonesia akan selalu mengikuti aturan. Ia menjelaskan jika setiap kebijakan Indonesia terkait jalur pelayaran internasional selalu mengikuti aturan global terutama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Konvensi tersebut menjadi landasan utama Indonesia dalam mengatur hak dan kewajiban negara tanpa terkecuali meski Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan. UNCLOS mengatur prinsip penting yang tidak bisa diganggu gugat oleh negara manapun, yaitu pemberian tarif pada selat internasional seperti Selat Malaka.
Selain itu, UNCLOS juga memberikan jaminan pada kapal-kapal yang akan berlayar di selat internasional untuk bernavigasi secara bebas ketika berlayar. Purbaya menyatakan bahwa Indonesia justru memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan jalur bagi kapal yang akan melintas dan bukan membebani pelayaran.
Dalam freedom of navigation, Indonesia wajib mengizinkan setiap kapal yang akan lewat di zona ekslusif ekonomi (ZEE) dan memastikan keamanannya. Dengan adanya aturan tersebut, setiap negara yang berada di ZEE tidak bisa memberikan beban pelayaran termasuk memungut tarif dari kapal-kapal yang melintas.
Alasan Purbaya Ingin Menerapkan Tarif Pelayaran

Dalam pernyataan terpisah, Purbaya mengungkapkan ide tersebut sempat terlintas mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur penting dalam perdagangan internasional. Ia menjelaskan jika ide tersebut ia dapat ketika dirinya menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi periode 2018–2020.
Namun, gagasan tersebut tidak pernah berkembang menjadi kebijakan resmi karena dianggap bertentangan dengan ketentuan internasional yang mengatur tentang kebebasan pelayaran. Dengan kata lain, wacana tersebut merupakan refleksi dari pengalaman, bukan rencana implementasi yang akan disikapi dengan tegas oleh pemerintah Indonesia.
Bukan Ide Serius
Purbaya menegaskan bahwa gagasannya untuk menerapkan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka tidak ia sampaikan dalam konteks yang serius. Ia bahkan menegaskan pihaknya sampai sekarang masih belum pernah merencanakan soal diberlakukannya tarif kapal yang ingin berlayar melewati Selat Malaka.
Purbaya menjelaskan jika dirinya sangat memahami aturan serta kondisi Indonesia yang sudah menandatangani UNCLOS sehingga penerapan tarif tidak bisa dilakukan dengan mudah. UNCLOS adalah perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut yang disepakati pada tanggal 10 Desember 1982.
Karena terikat dengan UNCLOS, Indonesia tidak bisa memberikan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk servis kapal yang berlayar. Ia mencontohkan di Banten, Selat Banten nantinya akan diadakan servis pemanduan jika memang ada kapal yang tidak jelas sedang berlayar.
Kebijakan tersebut nantinya akan digalakan di pulau-pulau lain dan di pulau-pulau terpencil tersebut nantinya akan dibuat area untuk labuh jangkar. Servis tersebut nantinya akan dijalankan oleh pihak yang berada di dalam koridor UNCLOS sehingga tidak melanggar perjanjian hukum Laut Internasional.
Ide Pemberlakuan Selat Malaka
Ide untuk menerapkan tarif bagi kapal yang berlayar di Selat Malaka sebab Purbaya ingin memaksimalkan pendapatan dari jalur pelayaran tersebut. Sebagai informasi, setidaknya sudah ada 200 lebih kapal termasuk kapal kontainer, tanker minyak dan pengangkut barang yang melintasi Selat Malaka.
Total kapal yang melintas di Selat Malka setidaknya lebih dari 90.000 kapal per tahun atau sekitar seperempat dari perdagangan global. Jumlah tersebut setidaknya dua kali lipat dari jumlah kapal yang melewati Selat Hormuz sehingga Indonesia berpotensi mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Posisi Selat Malaka juga jauh lebih sempit daripada Selat Hormuz, menyempit hingga hanya 2,7 km di titik tersempitnya dekat Singapura. Dengan kondisi dan posisi Selat Malaka ini, Purbaya menilai bahwa Indonesia sudah berada di jalur perdagangan internasional yang sangat strategis.
Baca Juga: Target RUU Pemilu Selesai di 2,5 Tahun Pemerintahan Prabowo

