Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), menentukan bahwa ukuran rumah subsidi pemerintah akan dipotong menjadi 18 m2 menggantikan ukuran sebelumnya. Keputusan tersebut dibuat dengan alasan untuk menambahkan pilihan bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan agar bisa mendapatkan tempat tinggal murah.
Usulan untuk membangun perumahan ultra mini disampaikan untuk menjawab permintaan masyarakat untuk membangun perumahan di wilayah perkotaan dengan harga murah. Pengurangan ukuran rumah ini dinilai akan menekan harga jual rumah secara signifikan, sehingga masyarakat dengan penghasilan rendah tetap bisa memilikinya.
Pemerintah sedang merencanakan varian rumah subsidi yang lebih beragam, sehingga masyarakat bisa menyesuaikan dengan kemampuan mereka dalam membayar cicilan perbulan. PKP menegaskan, usulan untuk mengubah ukuran rumah subsidi menjadi 18 m2, tidak akan mengubah ketentuan sebelumnya dengan ukuran rumah 36 m2.
Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan impian masyarakat dengan penghasilan rendah, agar bisa memiliki tempat tinggal yang cukup. Meskipun rencana ini akan menurunkan harga jual rumah secara signifikan, banyak pihak yang mengkritik usulan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Keputusan Atur Luas Rumah
Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya, menjelaskan rencana ini akan menjadi jawaban dari keterbatasan lahan diarea perkotaan. Ketentuan terbaru ini akan dilakukan terutama pada wilayah kota-kota besar dengan permintaan rumah yang tinggi namun tetap menjaga harga terjangkau.
Ia menjelaskan bahwa target utama dari rumah mini ini adalah generasi muda yang belum memiliki rumah dan yang baru berkeluarga. Ukuran tersebut dianggap sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana perorang membutuhkan space 9 m2 sehingga sangat cocok untuk pasangan baru yang belum memiliki anak.
Konsep rumah dengan ukuran 18 m2 ini juga akan diterapkan pada hunian vertikal yang berada di kawasan Transit Orientes Development. Batas minimal luas rumah subsidi yang sudah ditentukan ini akan berkurang, baik dari segi luas tanah maupun luas bangunan.
Usulan tersebut sudah dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), tertulis dalam Keputusan Menteri Perumahan Nomor/KPTS/M/2025. Keputusan tersebut meliputi luas tanah, luas lantai, serta batasan harga rumah akan dijual kepada masyarakat, serta besaran subsidi bantuan uang muka.
Revisi Peraturan
Usulan yang akan mengubah luas bangunan subsidi ini akan mulai dari luas tanah paling kecil 25 hingga 200 m2. Sedangkan untuk ukuran bangunan akan dimulai dari yang paling rendah 18 m2 hingga yang paling tinggi tetap di 36 m2.
Keputusan untuk mengubah luas bangunan ini masih memerlukan beberapa revisi peraturan yang sudah ada, misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021. Ketentuan mengenai luas minimal rumah sebesar 36 m² yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 689/KPTS/M/2023 perlu dievaluasi kembali agar implementasinya sesuai kebutuhan.
Tujuan Rumah Minimalis
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian PKP, Sri Haryati, mengunggkapkan tujuan utama dari diubahnya ukuran rumah subsidi yang akan dibangun pemerintah. Ia menjelaskan, usulan ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang merasa tidak akan memiliki rumah di daerah perkotaan bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau.
Dengan dihadirkan pilihan yang lebih terjangkau, masyarakat bisa memutuskan untuk memiliki rumah dengan ukuran dan harga yang sesuai dengan kemampuan. Sri menjelaskan, bagi masyarakat atau keluarga yang sudah memiliki anak, maka pilihan terbaik adalah memilih ukuran rumah yang lebih luas.
Namun untuk masyarakat yang masih belum memiliki tempat tinggal permanen atau keluarga yang baru menikah, maka rumah 18 m2 ini akan menjadi pilihan. Usulan ini dianggap akan lebih masuk akal, menginggat tidak semua keluarga memiliki kestabilan ekonomi yang sama, maka dihadirkanlah pilihan yang lebih murah.
Selain itu, usulan pengubahan luas bangunan ini hanya menjadi opsi tambahan, ketentuan ini tidak akan mengubah total luas bangunan sebelumnya. Usulan ini juga bertujuan untuk menjawab permintaan masyarakat perkotaan yang ingin memiliki rumah, namun tetap menjaga harga agar tetap terjangkau.
Perdebatan Rumah Minimalis
Banyak pihak yang menganggap rumah seharusnya menjadi tempat yang paling nyaman bagi keluarga besar maupun keluarga kecil untuk tetap berkembang. Dengan adanya proposal mengubah ukuran bangunan subsidi menjadi 3×6 meter atau 18 m², hal ini berpotensi menciptakan masalah besar di masa depan.
Hal tersebut dikarenakan dengan minimnya ruang yang didapatkan oleh keluarga didalamnya, makna kehidupan nyaris tidak memiliki ruang untuk terus berkembang. Model rumah yang ultra mini ini dianggap seolah mengatakan tidak masalah untuk tetap berkeluarga, namun masyarakat tidak boleh memiliki anak.
Kebijakan ini akan menjebak logika angka dan efisiensi dari rumah itu sendiri, dengan menghilangkan ruang pribadi dan nilai empati berkelanjutan. Pemerintah saat ini dinilai masih berupaya untuk menekan angka defisit perumahan yang berada di perkotaan, yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Dengan membangun rumah-rumah ultra mini dengan ukuran 18 m2 di daerah perkotaan, hal ini akan menjadi solusi instan yang bisa dilakukan. Namun solusi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, mengenai seberapa pantaskah solusi tersebut diusulkan dengan mengorbankan kelayakan hidup tanpa mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca Juga: Presiden Ambil Alih Empat Pulau yang Diperebutkan di Aceh