Pernyataan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan setelah memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Putusan tersebut memicu perhatian luas karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara dan kebijakan pendidikan nasional dalam mendanai program prioritas.
Putusan MK terkait pendanaan proyek MBG disampaikan setelah melalui proses persidangan terhadap permohonan yang menguji pengalokasian anggaran dalam program tersebut. MK menegaskan, pengelolaan anggaran harus tetap mengacu pada ketentuan konstitusi serta prinsip tata kelola keuangan negara yang berlaku di Indonesia.
Keputusan MK untuk mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan termasuk pemerintah, akademisi serta pemerhati kebijakan publik. Sejumlah pihak menilai putusan MK akan menjadi acuan penting dalam penyusunan anggaran pendidikan dan pelaksanaan program strategis nasional ke depan.
Meski begitu, sampai saat ini pemerintah masih mempelajari isi lengkap putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyesuaikan langkah yang akan diambil selanjutnya. Berbagai kementerian dan lembaga yang mengelola MBG diperkirakan akan melakukan koordinasi guna memastikan pelaksanaan kebijakan tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
Isi Putusan MK

MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan program MBG tetap konstitusional namun pendanaannya tidak boleh dibebankan pada anggaran pendidikan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (30/7/2026) setelah MK melakukan berbagai pertimbangan dalam mengelola anggaran.
MK menyatakan ketentuan dalam pengelolaan APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional untuk menghindari terganggunya penyelenggaraan negara pada tahun anggaran yang sama. Meski begitu, MK memerintahkan pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyiapkan skema pendanaan tersendiri bagi program MBG pada APBN tahun berikutnya.
MK menilai anggaran pendidikan yang diwajibkan oleh konstitusi sebesar minimal 20% harus tetap difokuskan untuk mendorong fungsi utama pendidikan nasional. Karena itu, pembiayaan program MBG tidak dapat terus dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan struktur penganggaran sehingga pemisahan pendanaan MBG dapat diterapkan pada APBN. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting agar keberlanjutan program tetap terjaga tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.
Alasan MK Memisahkan Pendanaan MBG
MK menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama untuk memajukan sektor pendidikan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat peningkatan kualitas sekolah, penyediaan sarana pendidikanm serta program pembelajaran yang menjadi prioritas negara saat ini.
Selain itu, MK menilai anggaran pendidikan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tenaga kependidikan dan pengembangan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pendanaan MBG perlu dipisahkan agar hak konstitusional di bidang pendidikan tetap terlindungi tanpa mengurangi keberlangsungan program tersebut.
Tanggapan Istana Kepresidenan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan menghormati seluruh putusan MK mengenai pemisahan program MBG dari anggaran pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan disampaikan secara langsung kepada awak media pada Kamis (30/7/2026) sebagai respons istana atas putusan MK.
Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menentukan langkah lanjutan. Ia memastikan seluruh jajaran kementerian dan lembaga terkait akan berkoordinasi agar pelaksanaan kebijakan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan program strategis nasional dengan mengedepankan prinsip tata kelola anggaran yang akuntabel dan sesuai konstitusi. Menurut Prasetyo, seluruh keputusan terkait pendanaan program MBG akan diambil setelah proses kajian terhadap putusan MK selesai dilakukan oleh istana.
Prasetyo Hadi mengajak masyarakat untuk menantikan langkah resmi yang akan diambil pemerintah setelah seluruh substansi putusan MK dipelajari secara menyeluruh. Ia juga menegaskan pemerintah akan menjalankan setiap kebijakan dalam program nasional dengan tetap berpedoman pada konstitusi serta kepentingan masyarakat luas.
Respon Anggota DPR RI
Terkait putusan yang ditetapkan oleh MK, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan MK. DPR RI menilai keputusan MK untuk memisahkan program MBG dari anggaran pendidikan memiliki implikasi penting terhadap kebijakan pengelolaan anggaran negara.
Para legislator menegaskan, setiap putusan yang ditetapkan oleh MK harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mereka meminta pemerintah untuk segera melakukan pengkajian terhadap putusan tersebut agar implementasi putusan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPR menilai koordinasi antara pemerintah dan parlemen sangat penting untuk memastikan pelaksanaan program strategis negara berjalan tanpa menganggu sektor pendidikan. Pembahasan yang akan dilakukan mengenai penyesuaian anggaran program MBG diperkirakan akan dilakukan oleh MK bersama kementerian terkait dalam waktu dekat.
Selain itu, DPR RI juga berharap agar seluruh proses penyesuaian kebijakan dilakukan secara transparan serta lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Para anggota dewan menegaskan akan terus mengawasi tindak lanjut pemerintah agar pengelolaan anggaran negara tetap akuntabel dan sesuai amanat konstitusi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tuai Kritik Usai Sebut Londo Ireng

