Bursa Efek Indonesia atau BEI resmi menurunkan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai Senin, 28 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk efek bersifat ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur yang diperdagangkan pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Perubahan aturan ini menjadi bagian dari penyesuaian ketentuan perdagangan saham yang dilakukan BEI untuk memperluas rentang harga transaksi di bursa Indonesia. Saham yang sebelumnya berada pada level Rp50 kini memiliki ruang pergerakan harga lebih luas sesuai mekanisme perdagangan yang berlaku.
BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas dan Auto Rejection Bawah bersamaan dengan perubahan batas harga minimum saham tersebut mulai berlaku. Penyesuaian ini mencakup beberapa kelompok harga saham dan bertujuan mendukung pembentukan harga yang lebih baik melalui mekanisme perdagangan.
Menurut BEI, perubahan batas minimum tersebut diharapkan meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar mengelola portofolio. Seluruh Anggota Bursa juga telah dinyatakan siap menerapkan perubahan ketentuan tersebut dalam perdagangan mulai tanggal 28 September 2026.
Tujuan Penurunan Harga
Kebijakan penurunan harga minimum saham menjadi Rp1 diterapkan BEI untuk memperluas rentang harga perdagangan dan mendukung mekanisme pembentukan harga pasar. Perubahan tersebut juga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam transaksi saham, terutama bagi efek yang sebelumnya terbatas oleh batas minimum Rp50.
BEI menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery melalui rentang harga yang lebih luas bagi investor. Dengan batas minimum baru, harga saham dapat bergerak lebih fleksibel mengikuti mekanisme permintaan serta penawaran yang terbentuk selama perdagangan berlangsung di bursa.
Selain memperluas rentang harga, perubahan tersebut diharapkan meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar mengelola portofolio mereka. Penyesuaian batas harga juga dilakukan bersama perubahan ketentuan Auto Rejection Atas dan Auto Rejection Bawah dalam sistem perdagangan BEI.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian peraturan perdagangan untuk mengikuti perkembangan pasar modal serta kebutuhan pelaku pasar Indonesia secara berkelanjutan. BEI juga melakukan sosialisasi dan memastikan Anggota Bursa memahami ketentuan baru sebelum penerapannya mulai Senin, 28 September 2026 secara resmi.
Pernyataan BEI
Bursa Efek Indonesia menyatakan perubahan harga minimum saham menjadi Rp1 merupakan bagian dari penyesuaian ketentuan perdagangan yang berlaku mulai 28 September 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar terhadap rentang harga saham yang diperdagangkan di bursa Indonesia.
BEI menjelaskan bahwa penyesuaian batas minimum tersebut diharapkan mendukung proses pembentukan harga atau price discovery secara lebih optimal bagi pelaku pasar. Dengan rentang harga yang lebih luas, mekanisme permintaan dan penawaran dapat mencerminkan kondisi pasar secara lebih fleksibel selama perdagangan berlangsung.
Selain harga minimum, BEI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Auto Rejection Atas dan Auto Rejection Bawah dalam perdagangan saham secara bersamaan. Penyesuaian tersebut dilakukan agar mekanisme perdagangan tetap berjalan sesuai dengan karakteristik rentang harga baru yang mulai diterapkan secara resmi.
BEI juga menyampaikan bahwa Anggota Bursa telah melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan ketentuan baru tersebut secara efektif dalam sistem perdagangan nasional. Penerapan kebijakan diharapkan berlangsung sesuai prosedur, sehingga aktivitas transaksi tetap berjalan teratur dan memberikan kepastian bagi pelaku pasar.
Harga Saham Terdampak

Perubahan batas harga minimum menjadi Rp1 berlaku terhadap saham dan efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan melalui Pasar Reguler serta Pasar Tunai. Kebijakan tersebut memungkinkan saham dengan harga sebelumnya terbatas pada level Rp50 memiliki ruang perdagangan lebih luas di bursa.
Saham berharga rendah menjadi kelompok yang secara langsung dapat merasakan perubahan ketentuan karena batas minimum perdagangan kini mengalami penurunan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya. Namun, perubahan batas minimum tidak berarti seluruh saham otomatis mengalami penurunan harga akibat kebijakan tersebut secara langsung.
Pergerakan harga saham tetap ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran serta kondisi masing-masing emiten dalam perdagangan pasar modal Indonesia. Investor tetap perlu memperhatikan kinerja perusahaan, kondisi industri, laporan keuangan, dan faktor lainnya ketika melakukan transaksi saham di bursa.
Selain batas minimum harga, perubahan ketentuan Auto Rejection Atas dan Auto Rejection Bawah turut memengaruhi rentang pergerakan harga saham tertentu. Penyesuaian tersebut diterapkan bersamaan dengan kebijakan harga minimum Rp1 untuk menyesuaikan mekanisme perdagangan dengan struktur harga terbaru.
Harga Saham GOTO dan DADA
Saham GOTO dan DADA sama-sama turun 14 persen ke level Rp43 pada perdagangan Senin, 28 September 2026 setelah aturan minimum Rp1 mulai berlaku. Penurunan tersebut membuat kedua saham menyentuh batas Auto Rejection Bawah pada awal perdagangan Bursa Efek Indonesia hari ini.
Sebelumnya, saham GOTO dan DADA berada pada level Rp50 sebelum batas harga minimum baru diterapkan oleh BEI secara resmi. Perubahan aturan tersebut memungkinkan harga saham bergerak di bawah Rp50, sehingga keduanya mengalami tekanan jual hingga mencapai level Rp43 per saham pada perdagangan pagi.
Baca Juga: Danatara Belum Setor Keuntungan Rp 120 Triliun ke Negara

