Iwan Setiawan ditangkap atas dugaan korupsi

Komisaris Utama dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditangkap sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi kredit. Iwan ditahan bersama dengan 2 tersangka lain yaitu Dicky Syahbandinata dan Zainudin Mapa yang sudah memberikan dana dalam jumlah besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa Bank BJB dan Bank DKI sudah memberikan pinjaman hingga sebesar Rp 692.980.529.188 kepada PT Sritex. Angka dari pinjaman tersebut ditetapkan sebagai kerugian yang dialami negara, karena sejak Sritex terlibat kasus hutang, proses pembayarannya menjadi macet.

Karena adanya pinjaman yang tidak sesuai prosedur yang diberikan pada PT Sritex dan anak usaha lain yang berada dibawahnya, ketiga tersangka ditahan oleh Kejagung. Ketiga tersangka akan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan agar proses penyelidikan bisa dilakukan dengan mudah.

Meskipun perusahaan Sritex adalah perusahaan swasta, pihak Kejagung akan terus berupaya dalam mengusut kasus ini karena ada keterlibatan Bank daerah. Hingga kini, pihak Kejagung masih melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi ini, untuk mengetahui tindakan ini dilakukan setelah PT Sritex dinyatakan pailit atau sebelumnya.

Duduk Perkara Kasus Sritex

Konfrensi dugaan kasus korupsi PT Sritex

Menanggapi laporan yang diterima Kejagung setelah Sritex pailit pada 21 Oktober 2024, tim khusus mengusut dugaan tindakan pidana korupsi tersebut. Dalam perundingan tersebut, Kejagung melakukan penyelidikan pada kasus pemberian kredit pinjaman yang merugikan negara ke perusahaan tekstil, PT Sritex Tbk.

Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat yang memudahkan PT Sritex mendapatkan pinjaman yang besar. Pinjaman tersebut tertulis pada surat dengan nomor B/UND2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus yang ditulis pada tanggal 24 November 2024.

Polisi menduga adanya tindak pidana ini sudah melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 263 KUHP Undang-undang No 8 Tahun 2010. Dalam undang-undang tersebut berisi tentang tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi.

polisi menduga bahwa Sritex sudah menggunakan dokumen palsu untuk menggelembungkan nilai piutang, untuk mencairkan fasilitas kredit serta pembiayaan dari bank. Pinjaman yang sudah diterima diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, serta adanya kasus pencucian uang yang merugikan Bank dan pemberi pinjaman lain hingga Rp 19,963 triliun.

Dijerat Hukum Berat

Karena melakukan tindakan pidana penyimpanan pemberian kredit, para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto. Sebagaimana yang sudah diubah menjadi Undang-undang No 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindakan korupsi.

Untuk menuntaskan kasus ini, Kejagung berjanji bahwa proses hukum yang dilakukan akan transparan dan akuntabel tanpa ada informasi yang disembunyikan. Demi mengungkap rangkaian tindakan korupsi yang dilakukan PT Sritex, tindakan terseut dinilai sudah tepat, karena merugikan negara dalam jumlah yang besar.

Penangkapan Bos Sritex

Setelah Kejagung memutuskan untuk mengamankan Iwan Setiawan selaku Bos PT Sritex pada Selasa (20/05/2025), kini namanya menjadi perbincangan. Ia diamankan atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada Pt Sritex, sebuah perusahaan tekstil terbesar asal solo tersebut.

Ia diamankan di Solo, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta dan sempat transit selama kurang lebih 7 jam di Kejaksaan Negeri Solo. Saat melakukan transit, Kasi Intelijen Kejari Solo, Widhhiarso Nugroho menjelaskan bahwa Iwan didampingi oleh 4 orang petugas Kejagung untuk menjaganya.

Iwan Setiawan tiba di Jakarta pada Rabu pagi, 21 Mei 2025 di Bandara Adi Somarmo dengan menumpangi maskapai Batik Air. Pihak Kejagung masih belum mengeluarkan pernyataan resmi apapun dan masih menunggu hasil dari penyelidikan tersangka, untuk Status hukum yang akan dikenakan kepada Iwan.

Kejagung menegaskan, penangkapan bos Sritex ini adalah bagian dari penyelidikan umum dari dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Sritex Tbk. Dengan total kekayaan mencapai $515 juta, Nama Iwan Setiawan Lukminto pernah masuk kedalam daftar orang terkaya di Indonesia tahun 2020.

Kejanggalan di PT Sritex

Kejagung menduga ada kejanggalan dalam perhitungan keuntungn PT Sritex pada tahun 2020-2021, dimana perusahaan tersebut dari untung langsung menjadi rugi. Dari data laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, perusahaan tersebut mencatatkan keuntungan hingga $1.08 miliar setara Rp 15,65 triliun ditahun 2021.

Ditahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2020 PT Sritex masih mencatatkan keuntungan hingga 85,32 juta USD setara dengan Rp 1,24 triliun. Kejanggalan ini yang memicu kecurigaan dari tim penyidik dan dianggap sebagai anomali yang diketahui setelah melakukan penyelidikan atas kasus korupsi.

Karena pinjaman yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dengan melawan hukum, negera menjadi rugi besar. Peminjam dinilai tidak melakukan analisis yang teliti dan tidak menaati prosedur ketika memberikan pinjaman ke PT Sritex, salah satunya syarat kredit modal kerja.

Iwan selaku Komisaris Utama Sritex, diduga menyalahgunakan uang hasil pinjaman itu untuk membayar hutang kepada pihak ketiga serta membeli aset. Dikarenakan uang pinjaman tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian modal kerja itu sendiri, Kejagung menduga adanya tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Budi Arie Terlibat Kasus Mafia Akses Judol Bagi Hasil 50%