Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan larangan kepada operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari layanan telekomunikasi yang telah dibeli.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihilangkan secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir. Pihak operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang tersedia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui aturan baru tersebut, pihak operator penyedia layanan internet diwajibkan untuk menyediakan pilihan mekanisme untuk melindungi sisa kuota bagi pelanggan. Pilihan tersebut dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi , hingga pengembalian dana atau refund, sehingga pelanggan memiliki alternatif sesuai kebutuhan.
Isi Surat Edaran Menkomdigi
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengatur kewajiban bagi seluruh operator penyedia layanan internet untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan. Aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan seluruh kuota yang telah dibayar pelanggan tidak hilang secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh operator penyedia jaringan di Indonesia diwajibkan untuk menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota bagi pelanggan. Pilihan tersebut mencakup rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Operator juga dilarang untuk mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibeli sebelumnya. Selain itu, informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, serta ketentuan penggunaan wajib disampaikan secara jelas dan mudah dipahami pelanggan.
Ketentuan tersebut merupakan langkah yang diambil Komdigi menanggapi Putusan MK No 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Operator diwajibkan untuk enyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemenkomdigi paling lambat 28 September 2026 serta melaporkannya secara berkala setelah itu.
Pernyataan Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibayar oleh pengguna merupakan hak yang perlu dijaga. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hangus begitu saja setelah masa aktif paket berakhir, dan operator dilarang mengenakan biaya tambahan.
Meutya menyatakan bahwa pemerintah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya menjalankan ketentuan terkait perlindungan sisa kuota. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Komdigi menerbitkan aturan baru untuk memastikan hak pelanggan terlindungi dan kebijakan hukum dapat diterapkan secara konsisten.
Menurut Meutya, SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 menjadi instrumen yang membantu masyarakat untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan konsumen. Pemerintah ingin masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari layanan penyedia internet yang telah mereka beli, tanpa kehilangan kuota secara sepihak.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Meutya seiring dengan penerbitan surat edaran pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut putusan MK. Meutya menegaskan pemerintah akan memastikan ketentuan tersebut dijalankan operator sehingga hak pelanggan atas sisa kuota internet mendapatkan perlindungan yang semestinya.
Hak Konsumen Wajib Dilindungi
Meutya menyatakan bahwa perlindungan terhadap hak konsumen menjadi bagian penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan baru pemerintah mengenai layanan internet. Melalui aturan tersebut, pelanggan memperoleh hak atas sisa kuota yang telah dibayarkan, termasuk mendapatkan pilihan mekanisme perlindungan sesuai kebutuhan penggunaan layanan.
Dengan kebijakan terbaru tersebut, Kementerian Komdigi menegaskan operator yang menyediakan layanannya di Indonesia tidak boleh menghilangkan sisa kuota secara sepihak. Pelanggan juga berhak memilih mekanisme perlindungan, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengalihan manfaat, atau pengembalian dana sesuai ketentuan layanan.
Tanggapan Operator Telekomunikasi
Setelah SE Mekomdigi tersebut dipublikasi, berbagai penyedia layanan telekomunikasi merespons kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota internet terhadap setiap pelanggan. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyatakan operator seluler akan menyediakan pilihan layanan akumulasi kuota atau rollover sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan sejumlah operator sebenarnya telah menyediakan layanan rollover sebelum aturan baru tersebut diterbitkan Menkomdigi. Menurutnya, kebijakan tersebut kini menjadi kewajiban bagi seluruh operator, sehingga perlu menyesuaikan layanan dengan ketentuan pemerintah dan kebutuhan perlindungan konsumen.
Meski mendukung penerapan perlindungan sisa kuota, industri telekomunikasi masih menunggu revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut dinilai menjadi payung hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menyesuaikan mekanisme layanan paket internet kepada seluruh pelanggan di Indonesia.
Berbagai operator akan mengikuti kebijakan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Operator akan menyediakan pilihan perlindungan sisa kuota, sementara pelaku industri terus menyesuaikan mekanisme layanan agar ketentuan baru dapat diterapkan secara tepat.
Baca Juga: Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR untuk Melakukan Demo

