RUU Pemilu

Proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang sempat diperbincangkan sampai saat ini belum bergerak ke tahap pembahasan formal di DPR RI. Sejumlah faktor mulai dari belum siapnya draf, kehati-hatian legislator, hingga tarik-menarik kepentingan politik diduga menjadi salah satu penyebab macetnya pembahasan beleid tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, komunikasi terkait RUU Pemilu sebenarnya tetap berjalan di internal partai politik. Meski sudah ada pembahasan yang berjalan di internal, sampai saat ini materi tersebut masih belum masuk ke pembahasan resmi di parlemen.

Saat ini publik telah mendorong pemerintah untuk segera mengambil alih inisiatif revisi Undang-Undang Pemilu yang dianggap sebagai langkah memecah kebuntuan. Proses pembahasan yang kini menggantung di DPR agar aturan main tersebut bisa rampung tepat waktu sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029.

Proses penyusunan naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak kunjung selesai. Padahal sebenarnya dokumen tersebut perlu segera diselesaikan agar proses pembahasan revisi UU Pemilu antara DPR dan pemerintah dapat segera dimulai.

DPR Sarankan untuk Tidak Terburu-buru

Menanggapi permintaan publik untuk mempercepat RUU Pemilu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar soal RUU Pemilu. Ia menyatakan agar publik tidak memaksa DPR untuk membuat pembahasannya dilakukan secara terburu-buru yang bisa menyebabkan hasilnya menjadi kurang maksimal.

Ia menekankan bahwa penyusunan dan pembahasan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali digugat ke MK. Ketua Harian Gerindra itu mengingatkan jika UU Pemilu yang sebelumnya kerap dibatalkan atau diubah melalui putusan MK karena dianggap bermasalah.

Selain itu, Dasco menjelaskan jika belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan, karena tahapan Pemilu tetap bisa dijalankan dengan aturan yang ada saat ini. Tahapan tersebut tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu karena semuanya masih bisa dijalankan tanpa harus merevisi undang-undang pemilu terlebih dahulu.

Dasco menambahkan jika masing-masing partai politik sedang menyusun berbagai formula, termasuk terkait sistem pemilu dan ambang batas yang telah ditentukan. Fokus utama dalam melakukan revisi UU Pemilu adalah untuk memastikan kualitas demokrasi agar menjadi lebih baik lagi dalam pemilu selanjutnya.

Tanggapan Puan Maharani

Konferensi Pers DPR RI

Terkait RUU Pemilu, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pihaknya tidak membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu secara diam-diam atau tertutup. Meski begitu, Puan juga telah mengakui bahwa komunikasi akan tetap dilakukan antar partai politik untum membahas masalah RUU Pemilu ini.

Menurut Puan, hal yang paling penting dalam pembahasan ini adalah bagaimana pemilu ke depannya dapat berjalan dengan jujur dan adil. Dalam rapat internal Komisi II DPR RI puan menjelaskan bahwa mereka akan mendengarkan pemaparan awal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendadak dibatalkan.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku, tidak mendapat informasi terkait penyebab pembatalan rapat yang sebelumnya sudah direncanakan. Awalnya, pembahasan RUU ini dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (13/4/2026), dengan agenda paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD).

Puan menyatakan jika RUU Pemilu itu ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap dilakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa komunikasi itu bisa dilakukan secara formal dan informal namun komunikasi politik pasti akan dilakukan.

Pernyataan Menko Kumham Imipas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan potensi gugatan ke MK. Yusril menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan gugatan baru meski RUU Pemilu sudah selesai dilakukan oleh DPR RI dalam rapat dewan.

Setelah revisi UU Pemilu disahkan menurut Yusril, hal itu akan menambah pekerjaan pihak terkait demi memastikan kebijakan sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu, eks Menteri Kehakiman dan HAM tersebut berharap agar agenda pembahasan RUU Pemilu bisa dimulai pada pertengahan 2026.

Meski Yusril sudah menyampaikan harapannya terkait RUU Pemilu, hal itu tetap tergantung kepada DPR karena inisiatif revisi berasal dari parlemen. Yusril menjelaskan jika DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surat presiden (Surpres).

Dalam Surpres nantinya akan menunjuk beberapa menteri yang akan terlibat dalam rapat internal DPR RI untuk membahas RUU Pemilu tersebut. Menurut pakar hukum tata negara itu, pemerintah sedang dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR, nantinya pemerintah akan mengajukan DIM.

Target RUU Pemilu

Yusril juga sempat mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditargetkan pada 2,5 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menetapkan target tersebut mengingat persiapan yang perlu dilakukan untuk Pemilu 2029 akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik 2026 di Indonesia