Bank BNI

Publik kini sedang dbuat gempar dengan kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan mantan Kepala Kas salah satu bank BUMN, berinisial AHF menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim terkait, nilai kerugian yang disebabkan oleh Eks pejabat bank BUMN tersebut mencapai Rp 28 miliar. Namun yang menjadi permasalahan dalam kasus ini bukan hanya persoalan hukum saja, tetapi dampak sosial yang luas bagi ruibuan anggota koperasi gereja.

Kasus penggelapan dana ini pertama kali diketahui oleh seorang suster bernama Natalia Situmorang KYM yang merupakan seorang bendahara Paroki Aek Nabara. Kecurigaan ini bermula pada Desember 2025 ketika pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk keperluan gereja.

Pada saat itu, Suster Natalia mengaku sudah melakukan komunikasi intens dengan Andi, namun pencairan dana selalu ditunda dengan alasan masih diproses. Terkait masalah pencairan dana, Suster Natalia terus berkomunikasi dengan Andi hingga Januari 2026 dan ia tetap diminta untuk menunggu pencairan.

Suster Natalia Tanggung Beban Moral

Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus bergulir dan menyisakan luka mendalam bagi jemaat. Peristiwa penggelapan ini menjadi pembicaraan publik setelah seorang bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi awal kecurigaan kepada pihak kepolisian.

Suster Natalia menjelaskan, adanya praktik investasi fiktif oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Penundaan berulang tanpa alasan jelas yang dilakukan oleh pihak bank BUMN tersebut membuat pihak CU mulai mempertanyakan keabsahan investasi tersebut.

Puncak kecurigaan terjadi pada 23 Februari 2026, ketika seorang pegawai bank mendatangi CU untuk mengambil dana pencairan uang investasi deposito. Pada saat itu, mereka tidak dilayani oleh Andi yang merupakan pihak yang selalu melakukan komunikasi langsung dengan mereka selama menjabat.

Beberapa jam kemudian, pihak bank menjelaskan bahwa Andi sudah tidak bekerja di bank tersebut dan produk yang ia tawarkan bukan produk resmi. Mendengarkan penjelasan dari pihak bank, Suster Natalia mengaku sangat terkejut dan ia juga sempat tak sadarkan diri selama beberapa saat.

Dampak Bagi Jemaat

Dana yang hilang bukan sekadar simpanan biasa, melainkan hasil tabungan jemaat selama puluhan tahun dengan tujuan untuk membantu keperluan gereja. Rencananya, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung program pendidikan bagi anak-anak yang kurang mampu serta digunakan untuk pembangunan gereja.

Akibat kasus penggelapan dana jemaat ini, berbagai program gereja terpaksa dihentikan, termasuk pembangunan fasilitas yang kini mangkrak akibat kekurangan dana. Suster Natalia menyebut kasus penggelapan ini sebagai pukulan besar bagi keberlangsungan ekonomi umat yang disebabkan oleh salah satu bank BUMN.

Modus Penipuan yang Digunakan

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim terkait, kasus ini diduga bermula sejak 2019, dimana tersangka menawarkan produk investasi deposito kepada jemaat. Pada saat itu tersangka menawarkan beberapa produk investasi deposito yang tidak resmi kepada korban dengan diiming-imingi akan mendapatkan bunga tinggi.

Bunga yang ditawarkan mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar 3–4 persen. Sedangkan dalam praktiknya, pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen dan bilyet deposito serta meniru tanda tangan nasabah untuk memuluskan aksi penipuannya.

Demi melancarkan aksinya, tersangka juga mengalihkan dana sebesar Rp 28 miliar milik nasabah ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan miliknya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026, namun tersangka telah melarikan diri ke luar negeri.

Kombes Pol, Rahmat Budi Handoko menyatakan bahwa pelaku sudah berhasil melarikan diri dari Bali menuju Australia dengan menggunakan pesawat. Berdasarkan dugaan pihak kepolisian, pelaku melarikan diri dua hari sejak korban melaporkan dirinya ke Polda Sumut atas aksi penggelapan dana yang dilakukannya.

BNI Janji akan Kembalikan Dana

BNI akan Ganti Rugi

Sebagai bentuk tanggung jawab, bank BNI berjanji akan mengembalikan dana milik para jemaat yang telah digelapkan oleh eks pejabat bank. Berdasarkan kabar yang telah menyebar ke publik, bank BNI diketahui sudah mengembalikan sebagian dan milik para jemaat sebesar Rp7 miliar.

BNI juga menjelaskan bahwa sisa dana lainnya ditargetkan akan dikembalikan sepenuhnya dalam waktu dekat, tepatnya dalam pekan yang sama. Proses pengembalian dana tersebut akan dituangkan dalam kesepakatan hukum antara pihak bank dan pihak nasabah agar berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlamban menyampaikan bahwa BNI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap para nasabah yang tertipu oleh eks pejabat bank, khususnya jemaat Paroki Aek Nabara yang terdampak.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran produk investasi. Ia menekankan kepada seluruh nasabah BNI untuk selalu memastikan legalitas produk dan seluruh pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi keuangan.

Baca Juga: Akhir Pelarian Andre The Doctor Bandar Narkoba Kelas Kakap