Terdakwa Berontak dalam Persidangan

Kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di wilayah Paoman, Indramayu, Jawa Barat, pada bulan Agustus 2025 kembali menarik perhatian publik. Kasus pembunuhan satu keluarga ini kembali menjadi perbincangan setelah proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu selesai dilakukan.

Dalam persidangan sebelumnya, dua orang terdakwa yang bernama Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak kepolisian. Polisi menetapkan status tersangka kepada dua orang tersebut setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka menyangkal tuduhan tersebut dalam persidangan yang telah dilakukan sebelumnya. Melalu penasihat hukumnya, terdakwa Ririn Rifanto mengaku tidak tau akan peristiwa pembunuhan tersebut, sedangkan terdakwa Priyo mengaku hanya berada di lokasi dan bukan pelaku utama.

Dalam persidangan yang baru dilakukan, Ririn sempat memberontak dengan berteriak bahwa dirinya tidak bersalah bahkan ia tidak mengetahui kasus tersebut. Dalam pengakuannya di persidangan, ia menjelaskan bahwa ada paksaan dari oknum aparat kepolisan yang memaksa dirinya untuk mengakui perbuatan tersebut.

Awal Dugaan Kasus Pembunuhan

Kasus pembuhan satu keluarga di Indramayu ini bermula ketika warga dihebohkan dengan penemuan lima jenazah sekeluarga di satu liang lahat. Seluruh korban dikuburkan di satu tempat yang sama di sekitar rumah mereka yang berada d Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat.

Penemuan lima jenazah tersebut sempat membuat warga sekitar merasa resah dan menduga kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana berupa perampokan. Kelima jenazah tersebut diketahui berinsial S (76), BA (40), EJS (37) serta satu anak berusia 7 tahun dan 1 balita berusia 8 bulan.

Seorang warga yang berinisial A (35) mengaku sangat terkejut ketika mengetahui tetangganya ditemukan tewas dan dikuburkan dalam kondisi yang mengenaskan. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut, dirinya sempat melihat dua kendaraan pick-up yang berhenti di depan rumah korban pada Sabtu (30/8/2025).

Hal tersebut menimbulkan dugaan awal bahwa peristiwa tersebut sudah terjadi tiga sampai empa hari sebelum kelima jenazah ditemukan pihak kepolisian. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan A kepada tim penyelidik, jasad para korban ditemukan di dalam satu liang lahat dekat pohon nangka.

Terdakwa Berontak dalam Persidangan

Tersangka Memberontak

Ririn Rifanto, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu menjadi perbincangan di media sosial setelah dirinya memberontak. Dalam sidang lanjutan yang dilakukan di PN Indramayu pada Rabu (29/4/2026) Ririn memberontak di depan hadapan para wartawan.

Didalam persidangan, Ririn menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayi seperti yang dituduhkan kepadanya dalam persidangan sebelumnya. Karena sempat memicu kericuhan selama persidangan, aparat keamanan sampai harus menyeret terdakwa Ririn dari persidangan yang sedang berlangsung secara paksa.

Momen pemberontakan yang dilakukan Ririn selama persidangan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, majelis hakim sebelum akhirnya ia diseret keluar ruangan. Pada saat itu, petugas kepolisian yang berada di ruang persidangan sempat melarang Ririn untuk berbicara dan segera menariknya dengan paksa.

Setelah ditarik paksa oleh aparat, kuasa hukumnya sempat menahannya dari seretan aparat agar kliennya dapat menyampaikan pendapatnya dihadapan para wartawan. Dalam momen tersebut Ririn berteriak bahwa pelakunya adalah Aman Yani, hardi, Yoga dan Joko sambil diseret aparat untuk meninggalkan ruangan.

Mengaku Disiksa Aparat

Ditengah ketegangan yang terjadi di dalam persidangan, Ririn mengungkapkan dugaan praktik kekerasan yang dilakukan oleh aparat selama menjalankan proses penyidikan. Ia membeberkan bahwa aparat kepolisian memaksanya untuk mengaku dan mengalami tindakan yang tidak manusiawi saat menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu.

Karena tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat selama proses penyelidikan, Ririn mengalami cedera serius pada bagian kakinya, diduga karena dipatahkan oleh petugas. Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah dijadikan kambing hitam dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang sempat menggemparkan media sosial.

Pernyataan Kuasa Hukum Ririn

Kuasa Hukum Ririn,Toni RM, menyebut kondisi kliennya sudah menjadi bukti kuat adanya tekanan besar yang dialaminya selama proses hukum. Ia menjelaskan bahwa pengakuan yang disampaikan oleh kliennya dalam persidangan tidak secara sukarela, namun akibat adanya intimidasi dan tindakan kekerasan.

Selain itu, kliennya juga menyebutkan sosok para terduga pelaku utama dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu justru tidak terlihat. Toni bahkan menjelaskan bahwa luapan emosi kliennya itu dipicu oleh rasa kecewa atas persidangan yang dilakukan, terkhusus absennya saksi kunci.

Menurutnya, saksi yang bernama Priyo seharusnya ikut hadir dalam persidangan, hal tersebut dikarenakan namanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai saksi yang tidak hadir tersebut memiliki informasi penting terkait keberadaan para pelaku lain yang sebelumnya disebutkan oleh kliennya.

Meski begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah tidak ingin kasus ini terbongkar ke publik dan terkesan memiliki alasannya tersendiri. Dengan berpegang pada ketentuan KUHP terbaru yang menyebutkan terdakwa dengan berkas perkara berbeda tidak wajib dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Apartemen Mediterania di Tanjung Barat