Media sosial kembali dibuat gempar dengan kabar mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual. Kasus ini pertama kali terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku tersebar dan menjadi bahan perbincangan di kalangan netizen.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa tersebut kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak kampus menegaskan bahwa para terduga nantinya akan diberikan sanksi akademis yang berat hingga pemberhentian paksa jika mereka terbukti bersalah.

Untuk menyelesaikan masalah pelecehan seksual ini, UI akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus pelecehan seksual ini. Pengamat pendidikan menyebut kasus itu menunjukkan situasi darurat dan alarm kasus kekerasan di lembaga pendidikan, yang terus meningkat dan mengkhawatirkan.

Kekerasan di dunia pendidikan sudah menjadi pola yang sistemik dan lebih berbahaya lagi, pelakunya justru berasal dari dalam lembaga pendidikan. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji memandang, hal ini sebagai kegagalan pihak sekolah dan kampus menciptakan ruang aman.

Kronologi Pelecehan Seksual

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pertama kali diungkap ke publik oleh akun media sosial X, @sampahfhui. Akun @sampahfhui, pada Minggu (12/04), membagikan percakapan para terduga pelaku, yang isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan.

Salah satu pembahasan dalam percakapan tersebut yang menjadi perbincangan warganet adalah pernyataan yang menyebutkan “diam berarti dikabulkan”, “diam berarti consent”. Tidak perlu waktu lama, isi percakapan yang dibagikan oleh akun @sampahfhui menyebar luas dan memicu berbagai reaksi keras dari warganet.

Sehari sebelum percakapan tersebut diunggah, pada Sabtu (11/03) malam, para terduga pelaku telah menyampaikan permohonan maaf melalui grup percakapan angkatan. Namun, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, berkata, permohonan maaf mereka tanpa menyertakan konteks yang jelas.

Beberapa saat kemudian, sejumlah unggahan di media sosial, seperti @sampahfhui, melampirkan bukti percakapan para terduga pelaku hingga menjadi perhatian warganet. Sampai saat ini, jumlah korban terlapor mencapai 27 orang, sebanyak 20 orang adalah mahasiswa FH UI dan tujuh lainnya merupakan dosen FH UI.

Tanggapan Kampus UI

FH UI

Menanggapi kasus itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan komitmennya untuk menindak setiap kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di kampusnya. Heri menegaskan bahwa pihak kampus akan memastikan proses penanganan kasus yang telah menjadi perbincangan warganet ini akan berjalan sesuai prosedur.

UI berkomitmen untuk selalu menciptakan lingkungan kampus yang aman serta bebas dari tindakan kekerasan seksual bagi seluruh mahasiswa maupun mahasiswi. Respons yang sama juga disampaikan pihak FH UI, dimana mereka berkata telah menerima laporan, pada Minggu (12/04), mengenai dugaan pelanggaran kode etik.

Kini, FH UI mengaku tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh untuk memastikan kebenaran kabar viral tersebut. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI telah bergerak menangani dugaan kekerasan itu, dengan melakukan verifikasi laporan.

Selain itu, pihak kampus juga sudah memanggil para pihak, mengkumpulkan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di fakultas dan universitas. Apabila dalam proses investigasi yang sedang dilakukan para terduga pelaku terbukti melanggar, UI akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan Kasus

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki babak baru. Saat ini penanganan kasus diserahkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI agar kasus bisa diselesaikan dengan cepat.

Direktur Humas Universitas Indonesia, Erwin Agustiar Panigoro, mengatakan UI telah merespons informasi dugaan kekerasan seksual secara verbal itu. Pihak kampus memastikan proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif untuk memberikan keadilan kepada para korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Pelaku pelecehan seksual sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas perduga tak bersalah dan keadilan. UI menyadari kasus bermula dari ruang komunikasi digital dan memicu respon publik yang luas setelah para korban memutuskan untuk membagikannya.

Erwin menegaskan, UI bertindak tegas dalam koridor regulasi nasional, berlandaskan Permendikbud Ristek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia No. 37 Tahun 2025. Pendekatan UI mutlak berorientasi pada pelindungan korban dan memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat,.

Desakan ke Kementerian Pendidikan Tinggi

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi BEM seluruh UI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk ikut turun tangan. Kemdiktisaintek diminta untuk menangani dugaan pelecehan seksual yang dilakukan belasan mahasiswa Fakultas Hukum atau FH UI di grup percakapan.

Ia menuturkan, Kemendiktisaintek bisa menurunkan tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Selain itu, Erwin menuturkan, jika memang ada unsur pidana, dipastikan tak ada campur tangan pihak manapun dalam kasus pelecehan seksual.

Baca Juga: Viral! Polisi Tangkap Empat Orang Pegawai KPK Gadungan