Pengisian Kendaraan Listrik

Beberapa tahun kebelakang, tren kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang diklaim lebih ramah lingkungan semakin meningkat di Indonesia. Bagi masyarakat yang berniat untuk membeli mobil ramah lingkungan ini, sekarang ada beberapa informasi baru yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian.

Aturan terbaru bagi kendaraan listrik yang menjadi perhatian publik adalah pencabutan masa pajak gratis yang akan segera berlaku di Indonesia. Berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat, skema gratis pajak bagi seluruh kendaraan listrik (EV) kini mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Perubahan ditandai dengan Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang merubah ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2026 dengan menghapus status “kebal pajak” otomatis bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Saat ini, kendaraan listrik sudah tidak lagi dikecualikan secara spesifik dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski mengalami perubahan aturan, Permendagri memberikan diskresi kepada masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menentukan besaran insentif yang harus dibayarkan pertahun.

Aturan Pajak Kendaraan Listrik 2026

Pemerintah Indoensia resmi menandatangani Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat per 1 April 2026. Terbitnya aturan baru ini membuat sejumlah pajak kendaraan listrik (EV) yang biasa dianggap kebal pajak mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Jika mengacu pada aturan sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, pajak PKB dan BBNKB kendaraan mobil listrik dibebaskan atau dikecualikan. Dengan terbitnya aturan baru, skema pembebasan pajak PKB dan BBNKB akan berubah menjadi pengenaan pajak yang akan ditentukan oleh pemerintah.

Meski begitu, dalam pasal lain disebutkan bahwa pajak PKB dan BBNKB bisa dibebaskan atau pengurangan sesuai peraturan di tingkat daerah. Aturan terbaru ini juga mengakomodasi mobil listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 yang diminati banyak masyarakat Indonesia karena bebas pajak.

Kendaraan konversi dari bahan bakar fosil menjadi EV juga dikenai pajak PKB dan BBNKB seperti diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 19. Dengan begitu, besaran pajak mobil listrik bisa jadi ada pengurangan bahkan hingga nol rupiah tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Tujuan Aturan Terbaru

Aturan terbaru terkait kendaraan listrik bertujuan untuk menjelaskan bahwa perhitungan dasar pajak kendaraan listrik sama dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Sebelum aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 diresmikan oleh pemerintah Indonesia, seluruh kendaraan listrik (EV) tidak dikenai biaya pajak PKB.

Pengendara hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun untuk administrasi STNK. Dengan pengumpulan pajak bagi kendaraan listrik, pemerintah juga akan membangun sejumlah sarana prasarana yang mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Penjelasan dari Menkeu RI

Menkeu RI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan aturan baru pajak kendaraan listrik tidak menambah beban pajak namun hanya mengubah skema pemungutan. Ia menjelaskan bahwa total pajak tetap sama dan tidak akan diubah namun hanya digeser dari satu tempat ke tempat lain.

Regulasi yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, dimana aturan ini mengatur besaran pajak EV. Purbaya menegaskan bahwa skema lama memuat berbagai bentuk insentif misalnya saja subsidi impor dan mekanisme lain dalam pengadaan kendaraan listrik.

Skema ini kemudian disesuaikan kembali dalam aturan baru dengan melakukan perubahan pada cara pemungutan pajak, bukan pada total beban pajak. Aturan terbaru ini juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan, sebab kendaraan listrik sekarang masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor.

Tanda kepemilikan kendaraan listrik dan penyerahan kendaraan listrik tetap akan dikenai pajak, namun besaran pajak yang ditentukan tidak selalu penuh. Besaran pajak bisa sangat rendah bahkan bisa menjadi nol rupiah dan nilai ini bergantung pada kebijakan yang ditentukan masing-masing daerah.

Tanggapan Toyota

Menanggapi perubahan regulasi kendaraan listrik, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam memberikan tanggapannya terkait perubahan tersebut. Azam menilai kendaraan listrik telah mendapatkan perlakuan khusus yang cukup selama dua tahun terakhir karena pemerintah ingin mendorong penjualan EV.

Menurutnya, ekosistem kendaraan listrik yang sudah tumbuh dengan baik menjadi indikator bahwa dukungan pemerintah dapat mulai beralih ke sektor lain. Azam juga menyarankan agar fokus pemangku kebijakan saat ini bisa lebih diarahkan pada pengembangan fasilitas pendukung dan kebutuhan pendapatan daerah.

Ia menyoroti pentingnya pembangunan stasiun pengisian daya bagi kendaraan listrik yang merata serta anggaran pemerintah daerah untuk perbaikan infrastruktur jalan. Terkait kemandirian industri, pihak Toyota menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa terus menerus melakukan pemberian subsidi karena tidak mungkin dilakukan secara permanen.

Kenaikan pasar mobil listrik yang mencapai 12 persen menjadi landasan evaluasi terhadap pemberian insentif yang disediakan dalam 2 tahun terakhir. Dengan aturan baru ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola potensi pendapatan baru dari sektor kendaraan ramah lingkungan tersebut untuk pembangunan.

Baca Juga: Setelah Penantian Panjang DPR Resmikan RUU PPRT Hari Ini