Setelah penantian panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Langkah ini menandai lahirnya payung hukum baru bagi pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Sejumlah komunitas PRT yang hadir di balkon ruang rapat paripurna DPR RI merasa gembira saat RUU itu resmi jadi UU. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU ini berlangsung di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Komunitas PRT yang berada di ruang rapat antusias menyambut ketika pimpinan rapat mempertanyakan apakah RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU. Resminya RUU PPRT menjadi UU menandai langkah strategis negara dalam memperkuat hukum bagi para pekerja rumah tangga dan memastikan keadilan.
DPR RI juga menegaskan ketentuan usia dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang akan dirumuskan secara jelas. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, dalam aturan ini telah ditetapkan batas minimal pekerja rumah tangga adalah 18 tahun.
Proses Pengesahan RUU PPRT

Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini tinggal selangkah lagi setelah menanti puluhan tahun di DPR. Penantian ini menjadi sangat panjang karena RUU PPRT ini tak kunjung disahkan akhirnya pemerintah dan DPR sepakat RUU PPRT diparipurnakan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, mengatakan RUU PPRT usul inisiatif DPR sehingga dalam pembicaraan tingkat I. RUU in masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) disodorkan oleh pemerintah dengan jumlah total 409 DIM terdiri dari 261 DIM tetap.
Ketua panitia kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, mencatat 12 isu RUU PPRT, pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM. Selain itu, perekrutan PRT juga secara langsung menjad pertimbangan tidak langsung dan setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup rumah tangga.
Kemudian masalah perekrutan PRT secara tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) yang biasa dilakukan dengan cara luring dan daring. Hak PRT mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dan calon PRT mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, daerah maupun P3RT.
P3RT Badan Usaha Berbadan Hukum
P3RT dianggap sebagai badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini melarang pemotongan upah dan sejenisnya serta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
UU ini berlaku setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT. UU ini berlaku dengan pengecualian dan tetap mengakui hak PRT dan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak UU PPRT berlaku.
Ketidakadilan yang Dinormalisasi
Kita terlalu lama hidup dalam kenyamanan semu dan rumah tangga kelas menengah di kota besar bertumpu pada kerja dari PRT. Meski begitu, sampai saat ini PRT bekerja tanpa sistem yang jelas sehingga hak mereka sering kali tidak diberikan oleh majikan.
Jam kerja tak terbatas, hari libur menjadi kemewahan, dan upah biasanya ditentukan bukan oleh standar, melainkan oleh kebaikan hati majikan. Dalam kondisi seperti ini, ketimpangan sudah menjadi sesuatu yang dianggap wajar oleh PRT maupun majikan yang tidak memberikan hak PRT.
RUU PPRT hadir untuk menghilangkan anggapan tersebut dan memaksa kita melihat kembali relasi yang telah disembunyikan di balik pintu rumah. Para pekerja menuntut pengakuan bahwa PRT adalah pekerjaan, bukan sekadar “orang rumah” dan di titik inilah sebagian pihak mulai gelisah.
Kegelisahan tersebut bukan tanpa alasan, sebab regulasi berarti standar dan standar berarti biaya dan tambahan biaya berarti perubahan cara hidup. Bagi sebagian majikan, hal ini terasa seperti beban baru sebab mereka harus membayar lebih layak, menyediakan waktu istirahat dan kontrak.
Bukan Sekedar Aturan Kosong
inti dari RUU PPRT bukanlah soal upah atau jam kerja, namun kebijakan ini berisi tentang perubahan cara pandang terhadap PRT. Selama ini, pekerjaan rumah tangga sering dianggap tidak memiliki nilainya tersendiri, padahal, justru di ruang inilah fondasi produktivitas ekonomi dibangun.
Tanpa jasa PRT, banyak rumah tangga tidak akan mampu menjalankan aktivitas ekonominya secara optimal karena harus memikirkan berbagai tugas lainnya. PRT memungkinkan orang lain bekerja, berkarier, dan berkontribusi pada ekonomi nasional, namun kontribusi sebesar ini justru dibayar dengan ketidakpastian dan minimnya perlindungan.
RUU PPRT hadir untuk mengoreksi ironi tersebut dan akan menempatkan kerja domestik dalam posisi yang setara dengan jenis pekerjaan lainnya. Tentunya tidak ada kebijakan tanpa risiko jika di implementasikan, RUU ini tidak hati-hati, bisa muncul berbagai efek yang tidak diinginkan.
Dengan adanya tambahan biaya yang terlalu tinggi, hal tersebut dapat membuat sebagian majikan enggan mempekerjakan PRT dengan alasan anggaran bulanan. Selain itu, Regulasi yang terlalu kaku juga bisa merusak fleksibilitas yang selama ini sudah menjadi ciri khas relasi domestik.
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Nus Kei Jadi Korban Penusukan di Bandara

