Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengungkapkan Peraturan Presiden mengenai ojek online kini telah memasuki tahap finalisasi setelah pembahasan lintas kementerian. Pemerintah terus menyempurnakan aturan tersebut sebelum diterbitkan sebagai landasan hukum baru bagi ekosistem transportasi online di Indonesia dalam waktu dekat.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut disiapkan untuk mengatur berbagai kebijakan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk angkutan penumpang, pengiriman barang, serta makanan. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, aplikator dan masyarakat agar regulasi yang diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pemerintah sebelumnya telah menargetkan proses harmonisasi dan penyempurnaan aturan terbaru agar dapat segera diselesaikan setelah berbagai pembahasan dilakukan bersama DPR. Tahap finalisasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Perpres mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi pengemudi ojol.
Keberadaan Perpres ojol diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih tertata dan memberikan perlindungan lebih baik terhadap seluruh pengemudi. Pemerintah juga berupaya untuk mengatur pembagian kewenangan antar kementerian sehingga pengawasan serta penetapan kebijakan dapat berjalan secara jelas dan terkoordinasi.
Proses Penyusunan Perpres Ojol
Proses penyusunan Perpres mengenai tarif bagi ojek online melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah dalam pembahasan aturan tersebut secara bersama-sama. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjadi bagian dari koordinasi yang dilakukan selama tahap finalisasi regulasi.
Keterlibatan Kemensetneg dalam penyusunan Perpres diperlukan untuk mengoordinasikan harmonisasi dan memastikan rancangan Perpres sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional. Sementara itu, Kemkomdigi berperan dalam memulai pembahasan terkait pengaturan layanan digital, khususnya dalam pengantaran barang serta makanan melalui platform aplikasi.
Pembahasan lintas kementerian dilakukan karena Perpres tersebut memiliki cakupan yang melibatkan jenis layanan transportasi berbasis aplikasi yang beredar di masyarakat. Pemerintah berupaya menyusun aturan yang jelas agar pembagian kewenangan setiap kementerian dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Tahap finalisasi diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian bagi pengemudi perusahaan aplikator serta masyarakat sebagai pengguna layanan digital. Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pengemudi melalui pengaturan yang lebih menyeluruh terhadap layanan pengantaran makanan dan barang di Indonesia.
Penjelasan Menhub

Menhub, Dudy Purwagandhi menjelaskan ke publik, proses penyusunan Perpres yang mengatur tentang kebijakan terkait transportasi online telah memasuki tahap finalisasi. Pembahasan dilakukan bersama pihak terkait dan pemerintah kini menyempurnakan sejumlah ketentuan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh bagi pengemudi.
Dudy menjelaskan cakupan Perpres tidak hanya mengatur layanan ojek online untuk angkutan penumpang, dalam aturan baru juga mencakup pengiriman barang. Selain itu, aturan terbaru juga mencakup pemesanan makanan melalui aplikasi agar seluruh aktivitas transportasi daring memiliki kepastian hukum yang jelas.
Menurut Dudy, pembagian kewenangan dalam pengaturan tarif bagi seluruh pengemudi ojek online juga menjadi perhatian pemerintah selama proses finalisasi berlangsung. Kemenhub akan menangani tarif angkutan orang, sementara pengaturan layanan pengiriman barang dan makanan melibatkan kementerian lain sesuai bidang dan kewenangannya.
Setelah proses finalisasi selesai, pemerintah akan melanjutkan pembahasan melalui tahap harmonisasi dengan melibatkan organisasi pengemudi serta perusahaan aplikator penyedia layanan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan Perpres yang mampu memberikan perlindungan, kepastian usaha dan aturan yang lebih jelas bagi seluruh pihak.
Potongan Maksimal 8 Persen
Aturan potongan maksimal 8% menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang dibentuk untuk mengatur pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan tersebut berlaku bagi layanan angkutan orang menggunakan sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dudy menjelaskan ketentuan potongan maksimal hingga 8% tidak dihitung kembali dalam pembahasan Perpres ojol yang terbaru, karena sudah berlaku sebelumnya. Pemerintah kini memusatkan perhatian pada pengaturan layanan pengantaran makanan dan barang yang belum memiliki ketentuan khusus mengenai mekanisme biaya tarif.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi dalam mengetahui besaran potongan yang dikenakan aplikator terhadap pendapatan mereka setiap hari. Dengan adanya batas maksimal tersebut, pemerintah berupaya menciptakan hubungan kemitraan yang lebih jelas serta memberikan perlindungan bagi pekerja transportasi online.
Sementara itu, Perpres ojol yang sedang difinalisasi akan membahas pengaturan terhadap besaran jumlah potongan pada layanan antaran makanan dan barang. Pemerintah masih menyusun mekanisme yang sesuai untuk kedua layanan tersebut dengan melibatkan kementerian terkait agar aturan dapat diterapkan secara adil.
Pembagian Hasil 92 Persen
Perubahan skema pembagian hasil dari aturan terbaru meningkatkan porsi pendapatan pengemudi ojol dari sebelumnya 80 persen menjadi minimal 92 persen. Sementara itu, perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan pembagian pendapatan yang lebih adil bagi para pengemudi.
Aturan baru tersebut dinilai memberikan perlindungan ekonomi yang lebih besar kepada pengemudi yang sebelumnya menerima potongan hingga 20% dari pendapatan. Dengan porsi 92% yang ditetapkan, pengemudi diharapkan memperoleh hasil kerja lebih layak sementara aplikator tetap mendapatkan bagian sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Viral! Bangunan Kopdes Merah Putih di Tapteng Roboh

