Kabar mengejutkan datang dari ayah Farel Prayogo yang merupakan seorang penyanyi cilik dengan karier gemilang di dunia hiburan Indonesia. Joko Suyoto adalah ayah dari penyanyi cilik yang memulai kariernya dengan membawakan lagu Ojo Dibandingke, diamankan oleh polisi karena menjadi tersangka judi online (judol).
Joko diamankan oleh pihak kepolisian melalui operasi tangkap tangan (OTT) yanng dilakukan pada Selasa (11/6/2025), ketika ia sedang di rumah. Dari kabar yang banyak beredar, Joko ditangkap dan dibawa ke kantor polisi bersama denagn sang istri di rumahnya yang berada di Kecamatan Srono.
Usai melakukan beberapa pemeriksaan terhadap sang istri, ia dinyatakan tidak terlibat dalam kasus perjudian online ini dan pihak kepolisian membebaskannya. Pihak kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka lainnya yang mungkin terlibar dalam aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh Joko Suyoto.
Dari tangan Joko, pihak kepolisian berhasil menyita sebuah handphone yang diduga kuat akan menjadi bukti perbuatan yang sudah ia lakukan. Hingga saat ini, masih belum ada kabar pasti mengenai besaran transaksi yang dilakukan oleh Joko ketika melakukan aktivitas perjudian online.
Kronologi Penangkapan
Kasatreskim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan penangkapan Joko Suyoto yang merupakan ayah dari penyanyi cilik Farel Prayogo. Kompol Komang menyebutkan bahwa Joko ditangkap oleh timnya ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (11/06/2025).
Sebelum memutuskan untuk melakukan OTT, timnya sudah melakukan pemantauan untuk mengetahui aktivitas dari Joko selama kurang lebih satu bulan terakhir. Ketika personel yang Kompol Komang kerahkan melakukan operasi tersebut, diketahui posisi dari yang bersangkutan sedang berada di rumah dan langsung ditangkap.
Pihak kepolisian menunjukkan surat penangkapan yang bersangkutan, Joko Suyoto, lalu ia segera dibawa ke kantor polisi untuk melakukan beberapa pemeriksaan. Kompol Komang menambahkan, Joko ditangkap bersama istrinya yang bernama Siti Mujayanah dikediamannya yang berada di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Proses penangkapan berlangsung dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan operasi tangkap tangan. Pihak kepolisian telah menetapkan Joko sebagai tersangka daam kasus perjudian dan juga 5 orang lainnya yang berkemungkinan terlibat dalam kasus ini.
Hasil Penyelidikan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Siti Mujayanah tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang dilakukan oleh suaminya, sehingga ia akan dibebaskan. Sementara untuk Joko, ia tetap ditahan oleh pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan informasi lanjutan.
Saat penyelidikan sedang berlangsung, Joko mengaku bahwa ia mulai aktif bermain judi online berjenis mahjong dalam beberapa bulan terakhir ini. Polisi berhasil mengamankan ponsel yang di dalamnya terdapat bukti, termasuk percakapan, riwayat transaksi, dan situs yang digunakan untuk aktivitas judi.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan kepada Joko untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait aktivitas perjudian yang ia lakukan. Pihak kepolisian juga masih berupaya untuk mengungkap total transaksi Joko ketika bermain judol serta menduga adanya potensi keterlibatan pihak lain.
Setelah ditahan oleh pihak kepolisian, Joko kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas perjudian online dan akan menjalani penyelidikan. Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak terjebak kedalam perjudian online yang akan menjanjikan kemenangan secara instan, namun memberikan dampak negatif.
Dilakukan Tes Urine
Selain menjalankan penyelidikan untuk mendapatkan informasi terkait aktivitas perjudian yang sudah dilakukan oleh Joko, pihak kepolisian juga melakukan tes urine. Polisi melakukan tes urine untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga menggunakan narkoba, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Joko tidak menggunakannya.
Tes urine yang dilakukan kepada Joko menunjukkan hasil negatif, sehingga fokus pihak kepolisian saat ini hanya untuk menyelidiki kasus perjudian. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kompol Komang, pada gelar perkara untuk kasus aktivitas pelanggaran hukum dengan melakukan aktivitas perjudian.
Keluarga Pertimbangkan Praperadilan
Atas aktivitas perjudian online yang sudah dilakukan oleh Joko, ia dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana pemberantasan judi. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat atau jaringan perjudian online tertentu dalam kasus ini.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak keluarga mencoba untuk menghadapi kasus ini dengan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan pada kasus yang menjerat Joko. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Joko, Charisma Adilaga Sugiyanto, yang menyampaikan akan menempuh jalur praperadilan terhadap yang bersangkutan.
Pihak keluarga menganggap bukti yang sudah diamankan polisi yaitu sebuah handphone, masih belum cukup kuat untuk menetapkan Joko sebagai tersangka. Keluarga bersama dengan kuasa hukumnya saat ini masih mengkaji kasus ini secara mendalam, sebelum memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Bekasi Lecehkan 9 Anak yang Lebih Muda