Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga menyalahgunakan jabatannya, dengan menjadi seorang aktor intelektual yang melakukan pengaturan sistematis untuk merusak citra dari kejaksaan agung (Kejagung).
Penetapan ini diketahui oleh Tian berdasarkan pesan dari 2 advokat yang sudah menjadi tersangka Kejagung sebelum penetapan status Tian Bahtiar. Dalam prakteknya untuk merusak citra Kejagung, Tian diketahui menyebarkan narasi-narasi mengiring masyarakat serta menyesatkan, tentang cara Kejagung menangani tindakan korupsi.
Narasi Tian yang disorot oleh Kejagung adalah, pemberitaan mengenai penanganan kasus Korupsi PT Timah dan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Tian dianggap melakukan persekongkolan terhadap kasus korupsi yang sedang diusut oleh Kejagung, dengan mengiring narasi pemberitaan negatif sampai tahap penuntutan.
Tian mendapatkan uang sebesar Rp 478,5 juta, agar ia mau bernarasi negatif terhadap penyelidikan Kejagung dan disebarkan ke media sosial. Kepada tim penyidik, 3 tersangka mengaku telah mengiring narasi yang akan menyudutkan Kejagung, terutama Jampidsus, sehingga perkara yang ditangani akan dinilai buruk oleh masyarakat.
Profil Tian Bahtiar
Tian bahtiar menjabat sebagai Direktur dari stasiun TV swasta lokal, yang siarannya mencakup wilayah DKI Jakarta, dan Jabodetabek. Selain berprofesi sebagai direktur pemberitaan, Tian juga pengurus dari sebuah yayasan perlindungan anak jalanan yang berada di Jakarta Utara (Jakut).
Tian Bahtiar sempat menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, serta Program Ekstensi Studi Pembangunan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebelum ia memulai kariernya di dunia jurnalistik, ia pernah menjadi seorang peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Ia juga dikabarkan pernah menjadi peneliti di Research Documentation Center for Manpower and Development (RDCMD-YTKI), dan pernah menjadi peneliti LIPI. Tian juga sempat masuk ke dunia jurnalistik dan menjabat sebagai Producer News Department pada saluran TV lokal, yang dikenal ANTV.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang mengganggu jalannya penyelidikan, Tian masih memiliki jabatannya sebagai direktur dari pemberitaan lokal Jak TV. Ia dianggap sebagai perintangan penyidikan bagi Kejagung dalam mengusut sebuah kasus, serta dinilai mengiring masyarakat pada narasi negatif, mengenai kinerja Kejagung.
Duduk Perkara Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa Tian sudah menyalahgunakan jabatan untuk memutarbalikkan fakta. Narasi yang paling disorot Kejagung adalah narasi terkait angka dari kerugian negara yang diberitakan itu tidak benar dan menyesatkan masyarakat.
Abdul menyebutkan, untuk melakukan hal tersebut, Tian Bahtiar mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp 478.500.000 atas pembuatan konten tersebut. Ia mendapatkan bayaran langsung oleh 2 tersangka yang telah diamankan oleh Kejagung, yaitu Marcela Santoso (MS) dan junaedi Saibih (JS).
Abdul juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar itu atas keinginan pribadinya, tanpa diketahui pihak Jak TV. Dari kerja sama antar tersangka, tidak ditemukan kontrak kerja sama yang resmi dari pihak media maupun dari pihak advokat, serta klien terkait.
Dalam konferensi pers, disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Tian Bahtiar bertujuan untuk membentuk pemikiran negatif terhadap Kejagung di kalangan masyarakat. Strategi yang diyakini digunakan oleh Tian adalah mendanai demonstrasi, melakukan seminar, serta membuat konten yang seakan-akan menjelekkan citra badan penegak hukum terkait.
Sempat Menganggu Konsentrasi Penyidik
Karena menemukan pemberitaan yang negatif, Abdul Qohar mengaku sempat terganggu ketika sedang menangani kedua perkara yang masih diusut oleh Kejagung. Ia menjelaskan, tujuan dari para tersangka itu sudah sangat jelas, mereka ingin membentuk opini, sehingga konsentrasi tim penyidik menjadi terganggu.
Jika mereka berhasil mengganggu konsentrasi penyidik, harapan mereka adalah perkaranya bisa dibebaskan dengan mudah, atau minimal hukumannya bisa menjadi ringan. Selain itu, ketiga tersangka juga sempat menghapus jejak digital, diantaranya beberapa berita-berita negatif yang sudah mereka siarkan kepada masyarakat Indonesia.
Sebagai hukuman dari perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 tahun 1999, pemberantasan Tipikor. Bagi tersangka Junaedi, ia dinyatakan sudah melanggar pasal 21 UU 31 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Setelah itu, untuk tersangka Tian Bahtiar, ia dinyatakan melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001. Kini tersangka Tian bersama dengan Junaedi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan Salemba, sejak Senin (21/4).
MS sudah Ditahan atas Perkara Lain
Untuk tersangka MS, ia tidak ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dengan tuntutan yang sama dengan tersangka Tian dan Junaedi. Ia ditahan dalam perkara berbeda, seperti yang sudah disampaikan oleh Abdul Qohar pada 3 hari lalu, ketika menggelar konferensi pers.
Baca Juga: Tanggapan Oriental Circus Indonesia tentang Eksploitasi Anak