Harun Masiku menjadi Buronan yang sampai saat ini masih dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sejak tahun 2020 yang lalu. Setelah keberadaannya disinggung dalam sidang kasus penyidikan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kasus Harun Masiku kembali mencuat di hadapan publik,

Hal tersebut diungkapkan oleh penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025. Dalam persidangan itu, Arif hadir sebagai saksi yang akan mengungkap, bahwa ia sudah mengetahui titik koordinasi dari DPO, Harun Masiku.

Meski ia sudah mengetahui lokasi pasti dari Harun Masiku, ia enggan untuk membocorkan lokasi pasti dari harun dihadapan Majelis Hakim. Harun sempat menjadi target dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, namun ia berhasil melarikan diri.

Atas penyelidikan kasus suap Harun, KPK menyeret nama dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Dalam persidangan yang berlangsung, Arif menyebutkan bahwa ia dari awal sudah ditugaskan untuk memantau keberadaan harun sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kubu Hasto Sentil KPK, Tak Segera Tangkap Harun

Wawancara kuasa hukum Hasto

Kuasa Hukum dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengkritik tim penyidik dari KPK yang mengaku mengetahui lokasi dari buronan Harun Masiku. Setelah mendengarkan kesaksian dari penyidik KPK, Kuasa Hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, menyebutkan KPK tak kunjung menangkap Harun meskipun sudah mengetahui lokasinya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Erna Ratnaningsih dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/05/2025). Awalnya Erna mengajukan beberapa pertanyaan kepada Arif, terkait tugasnya untuk memantau pergerakan dari buronan KPK atas kasus suap, Harun Masiku.

sebelum OTT yang digelar pada 8 Januari 2020 lalu, Arif menjawab bahwa ia sudah melakukan pemantauan pergerakan dari Harun sendiri. Namun pemantauan yang dilakukan, Harun bersama orang-orang terdekatnya tetap dilakukan pemantauan rahasia, sehingga Arif enggan untuk membocorkannya kepada Majelis Hakim.

Salah satu yang dibocorkan adalah pemantauan Arif untuk mengawasi tempat tinggal dari Harun sebelum lenyap, dan masuk kedalam daftar pencarian orang. Merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan dari pihak KPK, Erna menyentil KPK yang mengaku sudah menemukan lokasinya namun tidak segera diamankan.

Termasuk Kedalam Sikap Partai

Langkah yang diambil dalam proses permohonan pergantian antar waktu (PAW) Harun adalah sikap dari partai politik dan bukan dari individu. Tindakan tersebut tidak termasuk kedalam tindakan pribadi dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan terkait suap.

Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan langkah hukum seperti pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA), hingga surat ke KPU agar Harus dibebaskan ke Senayan. Menanggapi pertanyaan itu, Hasyim menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang sudah diambil itu adalah sikap resmi dari partai dan bukan individu.

Harun Tiba-Tiba Menghilang

Dihadapan Majelis Hakim, Arif menjelaskan saat buronan kasus suap pergantian antarwaktu calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku terpantau ditahun 2020. Menurutnya, pada saat itu adalah hari terakhir Harun secara tiba-tiba menghilang dari pantauan KPK yang hingga saat ini belum ditangkap.

Melalui pantauan penyidik KPK, Pada pagi harinya Harun diketahui keluar dari Thamrin Residence dengan memesan sebuah taxi menuju Grand Hyatt. Arif Arif menjelaskan saat operasi tangkap tangan (OTT) akan dilakukan sekitar pukul 11 siang, sudah ada 2 tim yang dibantu Survelliance.

Arif juga menyebutkan bahwa tim penyidik pada saat itu sudah berhasil untuk mendeteksi lokasi dari Harun, namun lokasinya selalu berpindah-pindah. Lokasi dari Harun sendiri dinilai menjadi sangat sulit untuk diketahui, karena ia terkadang berada dekat, namun kadang bisa juga jauh.

Selain itu tantangan lain ketika mencari lokasi dari Harun, dikarenakan yang bersangkutan sering mengganti alat transportasinya, mulai dari motor hingga taxi. Lokasi terakhir dari Harun yang terbaru diketahui ada di Grand Hyatt dan akan memasuki Thamrin Residence yang sudah dijaga ketat.

Harun Mendapatkan Perintah Mencelupkan HP

Dalam pemantauan yang dilakukan, Arif sempat berkomunikasi dengan tim dari posko dan disampaikan bahwa ada informasi perintah kepada Harun Masiku. Perintah yang masuk ke Harun adalah untuk mencelupkan ponselnya sehingga lokasi dari dirinya tidak bisa dilacak oleh tim penyidik KPK.

Namun pada saat itu, Harun sendiri tampak binggung dengan perintah tersebut, akan tetapi ia tetap melakukan perintah yang diberikan kepadanya. Diketahui orang yang menelepon Harun pada saat itu bernama Hasan, yang belakangan ini sudah diketahui nama lengkapnya yaitu Nur Hasan.

Arif melakukan pembaruan dari posisi Nur Hasan, ia meminta Harun untuk mendekat ke kantor DPP PDIP, dan rumah Sutan Syahrir. Informasi itu langsung diikuti dengan baik oleh Harun untuk segera menuju ke Kantor DPP PDIP dan kediaman dari Sutan Syahrir.

Lokasinya berada di sekitar Komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Arif masuk dengan memegang surat resmi KPK untuk mengejar Harun. Agar para penjaga membiarkan Arif bersama timnya untuk masuk kedalam, Arif menunjukkan surat pengejaran resmi dari KPK itu kepada penjaga gerbang

Baca Juga: Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan dalam Karung Tanggerang