Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan kasus impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan Tom Lembong telah mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM), kepada pihak swasta tanpa prosedur.
Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Kamis, (6/3/2025), jaksa menyebutkan, izin yang dikeluarkan Lembong tidak memenuhi prosedur. Meskipun kebutuhan produksi gula domestik sudah tercukupi, Lembong tetap mengimpor gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Pihak swasta yang mendapatkan izin tidak berhak untuk mengolah GKM menjadi GKP, karena perusahaan tersebut adalah perusahaan gula rafinasi, bukan pengelola GKM. JPU juga menyebutkan, Lembong tidak melibatkan perusahaan BUMN yang harusnya mengontrol stabilitas harga, menjaga persediaan gula, serta pengendalian distribusi gula.
Sidang perdana Tom Lembong juga dihadiri oleh sang istri bernama Ciska Wihardja, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, juga menghadiri sidang perdana Tom Lembong sebagai tersangka dari kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.
Peran Tom Lembong
Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan keterlibatan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong, dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa ada melakukan rapat koordinasi dengan lembaga terkait, meskipun cadangan gula domestik sudah terpenuhi.
Perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit, korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Laporan hasil audit tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan laporan PE.03/R/S-51/D5/01/2025.
JPU menyebutkan, selama Tom Lembong menjabat menjadi Menteri Perdagangan, ia memperkaya 10 pihak dalam menjalankan aksi korupsi gula kristal mentah. Lembong menerbitkan sebanyak 21 persetujuan terkait dengan impor GKM, dalam menjaga stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha.
Penerbitan izin tersebut tidak disertai dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian, sehingga didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Juncto. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 (Tipikor).
Didampingi Sang Istri
Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, terlihat menemani suaminya, dalam menjalankan persidangan perdana di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta Pusat (Jakpus). Pengadilan yang dijalankan oleh Tom Lembong dilakukan pada Kamis, (6/3/2025) pagi, terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula.
Ciska Wihardja (CW) menghadiri pengadilan yang dijalankan oleh suaminya untuk memberikan dukungan secara langsung kepada Tom Lembong dalam sidang perdananya.”saya mendukung pak Tom, meski dakwaanya benar atau tidak, ya so far kita lihat yang dituduhkan kita support.” ucap Ciska.
Menurut Ciska, Tom Lembong yang merupakan Mantan Menteri Perdagangan, dari awal sudah yakin bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini. “Kunjungan saya ya biasa saja seperti yang diperbolehkan oleh kejaksaan, dan dia dari awal sudah tau tidak bersalah dan akan dibuktikan,” tambahnya.
Ciska juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Gurbenur Jakarta, Anies Baswedan, yang ikut hadir langsung ke persidangan Tom Lembong. “saya juga mengucapkan terima kasih kepada pak Anies, yang ikut mendukung suami saya pada persidangan hari ini,” kata Ciska Wihardja.
Peluk Erat Suami
Mengetahui kehadiran sang istri ke persidangan, Tom Lembong langsung memeluk istrinya yang ia panggil dengan Ciska cukup lama. Sambil menunggu majelis hakim menyelesaikan persidangan yang digelar dan dibuka untuk umum, Anies terlihat sedang asik berbincang-bincang dengan Ciska Wihardja.
Kehadiran Anies Baswedan
Mantan Gurbenur Jakarta, Anies Baswedan, menyebutkan kehadirannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat (Jakpus), sebagai sabat dari Tom Lembong. “Saya datang kesini hari ini sebagai sahabat dari pak Tom, saya juga ingin menyaksikan proses peradilan yang berlangsung,” ungkap Anies.
Anies mengharapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan akan mengadili kasus Tom Lembong, dapat melihat kasus tersebut dengan pandangan yang benar. Ia juga berharap wakil Tuhan di muka bumi itu, dapat memutuskan hasil dari persidangan dengan adil tanpa membela pihak manapun.
“Harapan agar majelis hakim bisa bertindak dengan seksama secara okbjektif, mengutamakan kebenaran serta kepastian hukum, dan keadilan dalam menyelesaikan perkara. Kami sangat menghormati dan mempercayai majelis hakim dapat memutuskan sesuai dengan harapan yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ucap Anies Baswedan.
Saat sedang memasuki ruang persidangan, suasana menjadi riuh oleh para saksi sidang dan awak media yang melihat jalannya persidangan. Tom Lembong kemudian diarahkan menuju bangku terdakwa yang dekat dari tempat Anies, dan tanpa ragu ia langsung menjabat erat tangan Anies.
Baca Juga: Banjir Merendam Bekasi, Walikota Menyebutkan Bekasi Lumpuh