Ambulan Kena Tilang

Viral di media sosial, seorang pengemudi ambulans ditilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tanggerang, Kamis (10/04/2025). Sang sopir mengaku terkejut, saat nomor polisi kendaraan yang biasa ia gunakan mendadak diblokir ketika melakukan pengecekan di aplikasi resmi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sepekan yang lalu, saat itu sopir yang bernama Febryan (30), sedang mengantar seorang pasien gawat darurat. Ia ditilang saat mengendarai ambulans dari PT Febryan Wirasejahtera Indonesia, dari RS Hermina Daan Mogot dengan tujuan ke RSUD Pelni.

Ia terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas ketika ambulan yang dikendarainya menerobos lampu merah di jalur Transjakarta, ketika mengantarkan pasien rujukan. Febryan juga menjelaskan, kendaraan yang ia kemudikan itu menggunakan pelat sipil bukan ransus, tetapi ia sudah dilengkapi izin operasional pribadi.

Setelah kasus ini menjadi viral di media sosial, pihak kepolisian memberikan penjelasan dengan menyebutkan, kamera ETLE itu bekerja secara otomatis. Pihak kepolisian juga menegaskan, apabila sopir ambulans lain mengalami hal yang sama, bisa langsung melaporkan secara online dan akan diproses dengan transparan.

Pengakuan Sopir Ambulans

Febryan, seorang sopir ambulans mengaku terkejut ketika mendapatkan peringatan tilang elektronik ketika ia menerobos lampu merah dan masuk jalur busway. Ambulans yang ia kemudikan tertangkap kamera ETLE ketika menerobos lampu merah di kawasan Cangkareng, Jakarta Barat pada Jumat (21/03).

Pada saat itu ia menerobos lampu merah karena sedang membawa pasien rujukan RS Hermina Daan Mogot menuju ke RS Pelni. Beberapa hari setelah ia menerobos lampu merah ketika mengantar pasien gawat darurat, ia mendapatkan pesan tilang otomatis melalui sistem ETLE

Ketika ia membuka pesan tersebut, ia merasa kaget ketika melihat nomor polisi ambulans miliknya yang ia gunakan sehari-hari telah diblokir. Febryan juga mengakui, bahwa ambulans yang ia kendarai memang tidak berplat khusus (ransus), namun ia sudah memilki izin operasi pribadi.

Terkait dengan penilangan yang dialaminya, Febryan sempat bertanya kepada kenalan polisinya dan meminta saran agar bisa mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya. Meskipun ia tetap bisa menjalankan ambulans miliknya secara normal, ia tetap merasa khawatir apabila peristiwa yang sama kembali terjadi nantinya.

Banyak Ambulans Ditilang

Terkait berita viral penilangan ambulans, Febryan menjelaskan kejadian yang sama pernah dialami oleh sopir ambulans lain saat sedang menjalankan tugas. Ia juga menyebutkan, tidak hanya ambulans berpelat nomor sipil, ambulans miliki puskesmas yang memiliki pelat merah juga sering mendapatkan tilang elektronik.

Sanggahan Polisi

Polisi Menyanggah

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan cara kerja sistem karena ETLE itu secara otomatis. Ia juga menyebutkan bahwa kamera itu bekerja jika sensor mendeteksi pelanggaran dan tidak bisa membedakan situasi darurat yang terjadi dilapangan.

Ojo menegaskan, ambulans diperbolehkan untuk menerobos lampu merah jika dalam keadaan darurat dan tetap memiliki hak prioritas di jalan raya. Sesuai dengan pasal 134 dan 135 UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur peraturan berkendara lalu lintas dan angkutan umum.

Namun agar bisa menerobos lampu merah, ambulans harus membunyikan sinyal sirine dan lampu isyarat, serta tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Ojo menyebutkan, apabila ada pengemudi ambulans lain yang terkena tilang otomatis ketika sedang menjalankan tugas, silahkan melakukan sanggahan secara online.

Pelanggar juga bisa menyanggah tilang secara langsung dengan mendatangi loket ETLE di Samsat Polda Metro Jaya atau ke Kantor Gakkum. Ojo menghimbau seluruh petugas kesehatan dan pengelola ambulans, untuk selalu memiliki dokumen lengkap ketika melakukan misi darurat agar menjadi bukti.

ETLE Kurang Canggih

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan merasa heran dengan penilangan ambulans, karena seharusnya ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalanan. Tigor menilai, kejadian yang menilang sopir ambulans ketika sedang menjalankan tugas itu bukan kesalahan sopir, melainkan kesalahan dari sistem ETLE.

Ia mengatakan bahwa teknologi ETLE yang digunakan masih kurang maju, harusnya sistem dapat mendeteksi kendaraan itu masuk ke kategori prioritas. Tigor juga tidak sependapat dengan keterangan polisi yang menyebutkan sopir ambulans yang terkena tilang kamera ETLE bisa langsung datang dan konfirmasi.

Tigor menjelaskan, bahwa polisi seharusnya sudah tau kendaraan itu jenisnya apa, fungsinya apa, karena telah tertera ketika ngurus surat STNK. Ia bahkan menyarankan teknologi ETLE di Indonesia untuk segera diperbarui, bukan cuma buat tilang, namun sudah terintergrasi hal-hal lain seperti di Singapura.

Pengamat lain, Djoko Setijowarno juga menyebutkan, ambulans yang sedang membawa pasien rujukan itu kendaraan yang diberikan privasi di jalanan umum. Namun ia menegaskan, sopir yang terkena tilang itu tidak perlu khawatir, sebab bisa membuka blokir dengan memperlihatkan bukti-bukti ketika menjalankan tugas.

Baca Juga: KA Jenggala Menabrak Truk Kayu yang Menerobos Masuk Rel